Mantan Lurah Malawei Rein Howay Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

SORONG, PBD – Media sosial Facebook kembali diramaikan oleh unggahan akun bernama Rein Ario Howay, mantan Lurah Malawei Kota Sorong sekaligus lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ia menjadi sorotan publik setelah pernyataannya di Facebook dianggap melecehkan profesi wartawan, sehingga menuai desakan dari sejumlah jurnalis di Papua Barat Daya untuk segera memberikan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam.

Desakan tersebut mencuat pada Sabtu malam (9/11/2025) setelah dua unggahan dari akun Facebook milik Rein dinilai menyudutkan profesi wartawan.

Dalam salah satu video yang diunggah, Rein menuliskan caption: “Artis kalau hadapi wartawan dadakan palsu gila ya menghindar, ngapain tanggapi. Tanggapi yang punya kartu anggota wartawan sajalah.”

Unggahan tersebut turut menampilkan template bertuliskan: “Za juga dengan bingung wartawan dadakan gila yang kejar artis minta keterangan kemarin.”

Tak berhenti di situ, akun tersebut telah memposting sebuah gambar hasil editan AI yang menampilkan dua pria berjalan bersama. Diatas kepala pria pertama yang membawa kamera, terdapat tulisan: “Pak bantu channel saya viral dengan mewawancarai bapa.”

Sementara di atas kepala pria kedua terdapat tulisan: “Anda wartawan tidak jelas, buang waktu saya saja.”

Kedua unggahan itu dianggap merendahkan martabat profesi wartawan dan segera memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis di wilayah Papua Barat Daya.

Berdasarkan penelusuran, unggahan tersebut diduga merupakan bentuk kekesalan Rein terhadap seorang oknum yang menghadangnya saat menghadiri undangan live streaming di Kantor RRI Sorong, pada 8 November 2025 lalu.

Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa oknum tersebut bukan wartawan, dan dalam video yang beredar dari kejadian itu, tidak ada pernyataan dari pihak yang bersangkutan yang mengaku sebagai wartawan.

Hal inilah yang kemudian membuat banyak pihak menilai bahwa unggahan Rein tidak relevan dan menyinggung profesi wartawan secara umum, meski sumber masalahnya bukan berasal dari insan pers.

Unggahan Rein sontak menuai kritik. Beberapa jurnalis dan organisasi pers menilai pernyataannya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, terlebih datang dari seorang mantan pejabat publik.

Sebagai informasi, tindakan menghina atau merendahkan profesi wartawan dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menanggapi kontroversi tersebut, Rein Ario Howay akhirnya buka suara. Ia membantah tudingan bahwa dirinya menghina profesi wartawan, dan menegaskan bahwa yang ia maksud dalam unggahan adalah “wartawan palsu” yang merujuk kepada oknum yang menghadangnya di RRI Sorong, bukan wartawan sungguhan.

“Dalam postingan saya jelas tertulis ‘wartawan palsu’. Itu saya tujukan kepada oknum yang menghadang saya saat live di RRI, bukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan,” ujarnya.

Meski demikian, Rein menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang tersinggung atau merasa dirugikan oleh unggahannya.

“Tidak ada maksud hati saya menyinggung atau merendahkan siapa pun, apalagi profesi apa pun. Saya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Saya hanya seorang anak Papua yang ingin daerah ini maju,” tuturnya.

Rein mengakui bahwa permintaan maaf ini mencakup seluruh postingan sebelumnya yang menyinggung berbagai isu seperti Otsus, miras, pendidikan, hingga masalah sosial lainnya.

Persoalan ini menjadi pengingat bagi publik bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas. Terlebih bagi mantan pejabat atau tokoh publik, setiap pernyataan yang dilontarkan ke ruang digital dapat menimbulkan dampak luas jika tidak disampaikan secara bijak.

Masyarakat kini menantikan apakah klarifikasi dan permintaan maaf Rein Ario Howay dapat meredam polemik yang tengah viral tersebut, atau justru akan berlanjut ke ranah hukum. (David/Jharu)

Komentar