MA Tolak Kasasi Paslon JOIN Kepada KPU Papua Barat Daya

JAKARTA, – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje (JOIN) kepada termohon KPU terkait sengketa Pilkada Papua Barat Daya Tahun 2024.

Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dalam keterangannya membenarkan hal tersebut.

“Iya hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 811K/TUN/PILKADA/ 2024, tertanggal 19 November 2024, yang dalam amar putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje,” ujar Pieter Ell.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah.

Sebelumnya, Gugatan JOIN ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Majelis Hakim PT TUN Manado menilai gugatan yang diajukan tidak mengalami kerugian yang bersifat langsung, sebab para penggugat JOIN telah ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT TUN Manado juga menerima eksepsi Tergugat dalam hal ini
KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait legal standing penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. (Oke)

Komentar