Lengkap, Berikut Jawaban Eks Direktur RSUD Sele Be Solu Terkait Tudingan Wali Kota Sorong

SORONG,- Telah diketahui bersama bahwa pada Jumat (17/6/22) Walikota, Lambert Jitmau telah melantik beberapa pejabat Esalon II yang salah satu di dalamnya yakni pergantian atasan Jabatan Direktur Rumah Sakit Sele Be Solu yang lama dr. Mavkren Kambuaya kepada drg. Susi Djitmau.

Setelah menjadi topik perbincangan hangat akhirnya Dr. Mavkren Kambuaya pun angkat bicara dan ingin mengklarifikasi atas beberapa pernyataan yang telah melibatkan nama baiknya, terutama dugaan laporan keuangan yang menurut Wali Kota tidak pernah dilaporkan kepadanya.

Saat ditemui beberapa insan pers, Selasa (21/6/22) mengatakan bahwa, Ia berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan sebagai Direktur kurang selama 5 tahun, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait dengan pernyataan mengenai insentif covid.

“Sebelumnya saya berterima kasih kepada Bapak Walikota yang telah memberi kepercayaan selama 5 tahun sebagai Direktur Rumah Sakit Sele Be Solu, namun yang disayangkan adalah pernyataan-pernyataan yang perlu diluruskan mengenai keterlambatan dari pembayaran hak dari teman-teman perawat atau dokter yang kemarin demo,” tegas Dr. Mavkren.

Berikut sejumlah poin penting yang disampaikan dr Mavkren Kambuaya saat mengklarifikasi pernyataan Wali Kota Sorong.

  1. Untuk pembayaran Insentif COVID19 bagi para Nakes tahun 2020, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor  01.01/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada halaman 5 point ke 5 menyatakan bahwa : “ Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Alokasi BOK ini tidak terdapat dalam DPA RSUD Sele Be Solu, tetapi pada DPA Dinas Kesehatan Kota Sorong. Jadi, dana Insentif COVID19 tahun 2020 ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kota Sorong pada Dinas Kesehatan Kota Sorong pada dana BOK tambahan, bukan ke rekening Rumah Sakit Sele Be Solu.
  2. Untuk pembayaran Insentif COVID19 bagi para Nakes tahun 2021 mengacu pada Permenkes nomor HK.01.07./MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID19. Sumber dananya adalah dari Dana DAU/DBH yang ditransfer dari Pusat ke Kas Daerah Kota Sorong dengan mekanisme pengajuan klaim dan pembayaran yang sama seperti tahun Permenkes tahun 2020.
  3. Mekanisme Pembayaran Insentif COVID19 dalam Permenkes 392/2020 sebagaimana dimuat pada halaman 25 huruf c tentang Pengusulan Insentif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut

1. Untuk pembayaran Insentif COVID19 bagi para Nakes tahun 2020, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor  01.01/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada halaman 5 point ke 5 menyatakan bahwa : “ Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Alokasi BOK ini tidak terdapat dalam DPA RSUD Sele Be Solu, tetapi pada DPA Dinas Kesehatan Kota Sorong. Jadi, dana Insentif COVID19 tahun 2020 ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kota Sorong pada Dinas Kesehatan Kota Sorong pada dana BOK tambahan, bukan ke rekening Rumah Sakit Sele Be Solu.

2. Untuk pembayaran Insentif COVID19 bagi para Nakes tahun 2021 mengacu pada Permenkes nomor HK.01.07./MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi tenaga Kesehatan yang menangani COVID19. Sumber dananya adalah dari Dana DAU/DBH yang ditransfer dari Pusat ke Kas Daerah Kota Sorong dengan mekanisme pengajuan klaim dan pembayaran yang sama seperti tahun Permenkes tahun 2020 .

3. Mekanisme Pembayaran Insentif COVID19 dalam Permenkes 392/2020 sebagaimana dimuat pada halaman 25 huruf c tentang Pengusulan Insentif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut :

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang akan mendapatkan insentif dalam penanganan COVID-19
  2. Hasil verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan diusulkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengan melampirkan soft file format pdf :

a). penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan mengenai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 disertai nominal,nama,Nomor Induk Kependudukan,Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Rekening masing-masing tenaga kesehatan yang diusulkan .

b). Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

c). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan instistusi kesehatan/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

d). Keputusan tentang tim Verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten / Kota yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.

e). Dokumen hasil verifikasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan oleh tim Verifikasi fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan.

f). Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui tim verifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas usulan yang diajukan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.

g). Rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota disampaikan kepada BPKAD/DPKAD Kabupaten/Kota berikut nominal,nama,Nomor Induk Kependudukan,Nomor Pokok Wajib Pajak,dan nomor rekening masing-masing tenaga kesehatan, selanjutnya BPKAD/DPKAD Kabupaten/Kota melakukan penelaahan kemudian melakukan pencairan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.

4.  Sesuai penjelasan Permenkes diatas, jelas bahwa RSUD Sele Be Solu hanya mengusulkan nominal insentif yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sorong beserta berkas administrasi penunjang ( dimana semua berkas adminitstrasi tersebut telah diinput oleh tim RSUD Sele Be Solu ke dalam aplikasi insentif sejak tahun 2020 untuk Insentif COVID19 tahun 2020 dan tahun 2021 untuk insentif COVID19 tahun 2021 dimana aplikasi tersebut terhubung langsung dan dipantau oleh Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri) untuk diverifikasi di Dinas Kesehatan Kota Sorong, bila usulan berkas administrasi yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan layak bayar, maka Dinas Kesehatan memberikan hasil verifikasi tersebut ke BPKAD Kota Sorong dan selanjutnya insentif tersebut dibayarkan langsung dari BPKAD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan. Tidak boleh dibayar tunai kepada tenaga kesehatan, karena mencegah adanya salah sasaran dan pemotongan hak-hak tenaga kesehatan tersebut.

5.  Menanggapi kekecewaan Walikota tentang Laporan Keuangan yang tidak pernah diterima. Saya menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Karena setiap tahun Laporan Keuangan RSUD Sele Be Solu baik yang belum diaudit oleh Akuntan Publik dan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik diserahkan kepada Walikota Sorong melalui Sekpri beliau oleh saya sendiri. Dan setelah menyerahkan Laporan Keuangan tersebut saya sms kepada bapak Walikota bahwa Laporan Keuangan RS Sele Be Solu sudah saya serahkan melalui Sekpri bapak. Bukti tersebut masih tersimpan dalam percakapan via sms saya dengan bapak Walikota.

6.  Menanggapi pernyataan Bapak Walikota Sorong tentang para perawat dan dokter RSUD Sele Be Solu yang datang demo di kantor Walikota menanyakan pembayaran TPP dan hutang Insentif COVID19 tahun 2020 dan 2021 karena tidak dijelaskan oleh Direktur. Kami membantah pernyataan tersebut, karena para Dokter dan Perawat pada bulan Januari 2022 telah bertemu dengan saya selaku Direktur menanyakan tentang Hutang Insentif COVID19 tahun 2020 dan 2021 yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sorong,dan saya telah menjelaskan bahwa karena diakui sebagai hutang maka dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 dan dibayarkan di akhir tahun 2022 ini sesuai mekanisme keuangan yang berlaku. Dan memfasilitasi perwakilan dokter untuk bertemu Kepala BPKAD pada tanggal hari Senin pagi tanggal 24 Januari 2022 di ruang kerja beliau, dan beliau menjelaskan hal yang sama. Setelah itu pada bulan April 2022 dokter spesialis dan dokter umum kembali bertemu dengan saya di ruangan direktur dan menayakan kembali tentang Insentif tersebut dan terutama TPP yang belum dibayarkan di tahun 2022, dan sudah kami berikan penjelasan berupa surat tertulis kepada para dokter melalui Komite Medik pada tanggal 28 April 2022.

7.  Mengenai pernyataan Walikota bahwa harapan Walikota agar insentif dokter dibayarkan dari pendapatan BLUD, tidak sesuai dengan Permenkes nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Pendayagunaan Dokter Spesialis pasal 8 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1). Pimpinan kementrian/lembaga,gubernur,atau bupati/walikota yang mengusulkan kebutuhan dokter spesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 bertanggungjawab menyediakan tempar tinggal,jasa pelayanan,sarana prasarana, alat kesehatan,sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik.

(2). Selain bertanggungjawab sebagaimana pada ayat (1), pimpinan kementrian/lembaga,gubernur,atau bupati/walikota juga bertanggungjawab memberikan insentif tambahan atau insentif daerah sesuai dengan tugas fungsi,dan kewenangan masing-masing.

8.  Sejak ditetapkannya RSUD Sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Walikota Sorong Nomor 445/86 A/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan mulai menjalankan fungsi BLUD mulai tahun 2015 hingga tahun 2022 ( kurang lebih 6 tahun), sebagian besar operasional Rumah Sakit Sele Be Solu dibiayai dari dana BLUD diantaranya : tagihan listrik, air, telpon,internet, pengisian tabung oksigen, gaji tenaga honor BLUD termasuk asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mereka, belanja makan bagi pasien, gaji cleaning service dan security, bayar jasa layanan dokter dan seluruh pegawai,belanja reagen, BMHP,obat-obat bagi peserta JKN, solar dan BBM, meubel,ATK,komputer, pemeliharaan alat kesehatan,kalibrasi,pelatihan/bimtek. Bahkan gaji bagi tenaga honor APBD yang ditempatkan untuk bekerja di RS Sele Be Solu , yang dibayarkan oleh Pemkot setiap 3 bulan, selalu ditalangi dan dibayarkan gajinya setiap bulan lebih dahulu dari dana BLUD Rumah Sakit agar tenaga honor APBD dapat memberikan pelayanan dengan baik bagi pasien.

9.  Demikian klarifikasi dari kami, agar tidak menimbulkan kesalahpamahan khususnya tenaga kesehatan yang belum dibayarkan Insentif COVID19 dan TPPnya di daerah lain dan khususnya di Kota Sorong.

Demikian surat pernyataan klarifikasi dari dokter yang kini kembali menjadi dokter fungsional di RSUD Sele Be Solu milik pemerintah tersebut. (Mewa)

Komentar