SORONG – Anggota DPRD Papua Barat Daya La Ode Samsir dari fraksi Nasdem asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (8/11/24).
Dalam kunjungan tersebut, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terlihat datang bersama mantan anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Agustie Sagrim yang kini maju menjadi salah satu calon Wali Kota Sorong.
Kedatangan keduanya disambut Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin Manigiasi, guru viral Syaiful Anwar dan wakil kepala sekolah.
Keduanya terlihat memberikan motivasi dan dukungan kepada pihak sekolah sekaligus memberikan masukan kepada pihak sekolah dalam mengakses informasi digital di masa kini.
Ditemui usai pertemuan, keduanya mengaku gerakan ini bagian dari respon legislatif terkait guru didenda Rp100 juta.
“Kami datang ke sini selain membantu juga ikut memberikan support kepada guru SA yang didenda oleh orang tua siswi,” ujar La Ode kepada awak media di Kota Sorong.
Pria asal Sulawesi Tenggara itu juga berujar, dalam kesempatan ini pihaknya mecari informasi secara komprehensif agar ke depan bisa dicari solusi jangka panjang.
Ia menyadari, akhir-akhir ini persoalan yang dihadapi oleh guru yakni kriminalisasi dan diberikan sanksi menjadi isu nasional, maka perlu dicarikan pelindung hukum.
“Kasus ini jangan langsung digiring ke ranah hukum atau hingga didenda Rp100 juta, lokus ada di lingkungan pendidikan maka perlu dilakukan proses yang baik,” katanya.
Menurutnya, membuat satu efek jera pada seorang pendidik generasi muda bangsa harusnya manusiawi, sehingga ke depan tidak berdampak lebih luas ke yang lain.
Melihat fenomena ini, pihaknya merasa tergerak agar mendorong sebuah peraturan daerah (Perda) agar melindungi tiap insan pendidik di Provinsi Papua Barat Daya.
“Perlindungan guru dan siswa menurut saya ini harus dibuat salam satu regulasi yakni Perda agar persoalan di sekolah tidak langsung digiring ke ranah hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap masalah di ruangan pendidik harusnya diselesaikan secara aktif dan bijak, sehingga tidak boleh dilakukan tindakan hakim sendiri oleh orang tua.
La Ode berharap, persoalan ini bisa jadi satu contoh awal agar ke depan bisa dibuat regulasi agar melindungi guru dan siswa di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. (Oke)
Komentar