SORONG, PBD – Polemik gugatan perdata senilai Rp1,5 miliar terhadap Wali Kota Sorong dan Wakil Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Anshar Karim, kian memanas. Setelah sebelumnya pihak penggugat menyebut adanya “tunggakan” fee jasa hukum, kini kuasa hukum tergugat angkat bicara dan membantah keras istilah tersebut.
Kuasa hukum Septinus Lobat, Urbanus Mamu, dan Loury Da Costa, menegaskan bahwa penyebutan tunggakan Rp1,5 miliar adalah pernyataan yang keliru dan tidak tepat secara hukum.
“Istilah tunggakan itu berarti kewajiban yang sudah pasti harus dibayar, atau utang yang sudah jelas. Sementara persoalan ini belum dapat disebut sebagai kewajiban ataupun tunggakan, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Urbanus.
Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap proses hukum dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Oleh karena itu, segala klaim sepihak dinilai prematur.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses mediasi yang telah berlangsung sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Sorong, pihak tergugat memang memilih untuk menolak berdamai. Langkah tersebut diambil agar perkara ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara dan diuji secara hukum di persidangan.
“Kami menolak mediasi agar perkara ini masuk ke pokok perkara, sehingga ada putusan pengadilan yang nantinya menjelaskan secara gamblang apakah benar tuduhan dari pihak penggugat atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum tergugat juga menanggapi pernyataan pihak penggugat yang mengancam akan membuka dugaan “aib” dalam persidangan, termasuk isu politik uang.
Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak etis dan tidak sesuai dengan prinsip hukum acara perdata maupun kode etik advokat.
“Ruang dalam hukum acara perdata sudah jelas untuk mengatur proses pembuktian. Bukan dengan berkoar-koar di luar ruang sidang. Sebagai advokat, kita terikat kode etik, jadi sebaiknya fokus saja pada pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Pihak tergugat menekankan bahwa semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta serta bukti yang diajukan.
Dengan sikap tegas menolak mediasi, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara. Publik pun kini menanti, apakah gugatan Rp1,5 miliar tersebut terbukti sebagai kewajiban hukum, atau justru gugur di hadapan hakim. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____









Komentar