MANADO, SULUT – Kuasa hukum penggugat dari pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya, nomor urut 4, Yoppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN), Yohanes Gerson Bonai dan Jatir Yuda Marau mengaku bahwa telah menghadirkan 2 saksi ahli dan 5 saksi fakta pada sidang sengketa melawan KPU Papua Barat Daya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Jumat lalu (11/10/24).
Ditemui disela-sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat (KPU Papua Barat Daya) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado Sulawesi Utara, Senin (14/10/24), Jatir Yuda Marau mengatakan bahwa 2 saksi ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (Uncen) , Prof. Melkias Hetharia, SH, MH dan antrapolog Uncen sekaligus ahli studi Melanesia, Andro Lukito.
Sedangkan 5 saksi fakta yaitu 2 anggota MRP Papua Barat Daya yaitu Vincentius Paulins Baru dan
Rukunuddin Arfan. Sedangkan 3 saksi lainnya yaitu Ketua LMA Ambel, Yulianus Tebu, dari Dewan Adat Yustius Aitem dan Ketua marga Sanoi, Enos Sanoi.
“Dari keterangan saksi diketahui telah berkesesuaian. Dimana saksi ahli Prof Hetharia mengatakan bahwa yang dikatakan asli Papua adalah Mama Bapak asli Papua, Bapak Papua, mama bukan Papua. Ia mengatakan bahwa di Papua menganut sifat patrineal dan patriarki atau garis Laki-laki dan hal ini didukung oleh ahli antropologi ahli studi Melanesia bahwa hal ini berlaku diseluruh Papua termasuk Raja Ampat semua sama, “ungkap Jatir.
Lanjutnya bahwa dalam keterangan saksi ahli bahwa orang yang diangkat sebagai anak adat ada beberapa tahapan dan mekanisme yaitu pertama diangkat sejak kecil, kemudian dimana anak yang diangkat harus memikul marga, harus memiliki wilayah adat dan benda pusaka.
“Sepanjang tidak memiliki itu maka bukan orang asli Papua,” tegas Yuda.
Lanjutnya bahwa sesuai keterangan ahli guru besar Fakultas Hukum, bahwa putusan KPU tidak sah menurut Hukum dan bertentangan dengan undang-undang sehingga bisa dibatalkan.
Ia menambahkan bahwa akibat keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang meloloskan pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, maka pemilihan kepala daerah di Papua Barat Daya tidak lagi spesial tapi umum karena meloloskan bukan orang asli Papua.
“Oleh karena pencalonan hari ini tidak berlaku asas spesialis karena digenarilisasikan dengan Paslon yang tidak mendapatkan keaslian Papua atau bukan orang asli Papua maka terjadi kerugian bagi calon Orang Asli Papua. Klien kami calon Gubernur adalah Orang Asli Papua, maka hak afirmatifnya hilang disitulah dia merasa dirugikan,” jelas Yuda.
Dengan adanya bukti surat dan saksi yang telah dihadirkan pihaknya, maka Ia yakin bahwa gugatannya kepada penggugat dapat diterima oleh majelis hakim.
Ditambahkan oleh rekannya, Yohanes Bonai dengan mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan KPU pada persidangan hari Senin (14/10) Ia semakin optimis bahwa kemenangan akan berada dipihak Paslon JOIN.
“Keterangan saksi yang kami hadirkan sangat konsisten tidak bertolak belakang dibandingkan saksi dari KPU. Dimana satu saksi bilang AFU orang asli suku Maya tapi tidak ada nama Umlati di Suku Maya. Sedangkan saksi lainnya mengatakan bahwa AFU asli karena keturunan mamanya, ” terang Bonai.
Pantauan sorongnews.com dalam persidangan tersebut, dari pihak penggugat nampak hadir mengikuti persidangan, Wakil Ketua I MRPBD, Susance Saflesa, anggota MRPBD, Dorce Kambu dan Ketua MRPBD, Alfons Kambu yang datang diakhir persidangan.
Sedangkan dari pihak tergugat terlihat Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu, komisioner KPU PBD, Muhammad Gandhi Sirajudin dan Alexander Duwith.
Sidang lanjutan perkara JOIN melawan KPU PBD akan dilanjutkan pada Jumat (18/10) dan dijadwalkan putusan akan dilaksanakan Senin (21/10). (Oke)
Komentar