JAKARTA – Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 4 Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) melakukan upaya hukum Kasasi dengan memasukan akta dan memori Kasasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Kamis (24/10/24).
Kuasa Hukum JOIN, Yatir Yuda Marau yang ditemui di Jakarta, Jumat (25/10/24) membenarkan hal tersebut.
“Ia benar bahwa atas putusan PTTUN Manado dengan perkara nomor 5 kepada KPU Papua Barat Daya, dimana putusan tersebut NO atau tidak diterima bukan ditolak, maka kami melakukan upaya hukum kasasi pada Kamis 24 Oktober kemarin di PT TUN Manado,” ujar Yuda.
Alasan hukum paslon JOIN melakukan kasasi karena tidak sepakat dengan pertimbangan putusan hakim PT TUN Manado yang berpendapat tidak dapat mewakili perkara ini terkait status keaslian Orang Asli Papua (OAP) sehingga mereka berpendapat dalil gugatan adanya kerugian paslon JOIN tidak diterima disebabkan hakim PTTUN menilai mereka tidak memiliki wewenang memutuskan OAP tersebut.
“Padahal Kami bukan menggugat soal keaslian OSP tapi SK KPU yang meloloskan salah satu paslon yang bukan OAP dan tidak mengakomodir, putusan MRP. Tidak ada alasan atau kewenangan KPU untuk verifikasi keaslian OAP,”tandas Yuda.
Apapun putusan tersebut, Yuda optimis gugatan mereka ke MA akan dikabulkan.
Selanjutnya, tergugat yaitu KPU memiliki waktu sekitar 3 hari untuk mengajukan kontra memori Kasasi dan kemudian akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Dimana MA memiliki waktu sekitar 20 hari untuk putusan final yang berkekuatan hukum tetap. (Oke)
Komentar