SORONG, PBD – Ketua KPUD Kota Sorong, Roberth Yumame bersama Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan terlihat mendatangi panitia pelantikan pengurus PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, di halaman GOR Pancasila Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (1/3/23). Kedatangan kedua penyelenggara Pemilu itu terlihat sempat berbincang dengan Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun disela-sela acara pembukaan.
Kedatangan keduanya yang berhadapan dengan Komarudin sempat membuat kegaduhan dengan penolakan sejumlah pengurus PDI Perjuangan dan sempat terjadi adu argumentasi. Komarudin pun terlihat menghubungi salah satu komisioner KPU RI dan memberikan telepon selulernya kepada Ketua KPUD Kota Sorong, Roberth Yumame. Usai menerima telepon, Komarudin pun meninggalkan ketua KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong dan melanjutkan prosesi pelantikan Pengurus PDI Perjuangan Papua Barat Daya.
Kepada media, Ketua KPUD Kota Sorong, Roberth Yumame mengatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan disebut telah melanggar aturan, karena melakukan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dimuka umum atau diluar gedung.
“Hari ini adalah Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong hanya diberikan undangan dan bukan surat pemberitahuan bahwasanya kegiatan dilakukan diluar gedung GOR Pancasila,” ungkap Ketua KPU Kota Sorong.
Menurut Roberth, sesuai dengan ketentuan bahwa saat ini bukan masa kampanye. Dimana sesuai aturan PKPU 33 tahun 2018 pasal 25 dan seterusnya menyatakan, bahwa setiap aktivitas peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye. Sosialisasi disini dimaksud adalah sosialisasi gambar partai maupun ketua partai secara berjenjang.
“Sampai dengan hari ini kami tidak diberikan surat resmi bahwa kegiatan dilakukan diluar ruangan. Nah kita akan lakukan surat-menyuratnya, silahkan beliau melakukan penekanan kepada kita tapi prosedur tetap akan dilakukan. Kita KPU maupun Bawaslu akan melakukan prosedur untuk proses secara administrasi,” ujarnya.
Intinya, sambung Ketua KPU Kota Sorong, pelantikan harus dilakukan di dalam gedung dan bersifat terbatas bukan diluar gedung. Apa yang dilakukan PDI Perjuangan, menurut Ketua KPU Kota Sorong adalah show force atau secara tidak langsung menunjukkan kekuatan politiknya.
“Pelantikan sebenarnya tidak boleh dilakukan diluar gedung, tetapi harus dilakukan di dalam gedung. Kalau teman-teman menilai memang ini bukan kampanye, tapi orang bodoh juga tahu bahwa ini menunjukkan eksistensi partai atau kampanye terselubung. Tapi tidak masalah nanti kita akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di KPU dan juga Bawaslu,” bebernya.
Ditambahkan Ketua KPU Kota Sorong, dirinya tidak takut dengan siapapun karena apa yang dikatakan berdasarkan aturan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad menambahkan, pihaknya akan memproses apa yang dilakukan PDI Perjuangan secara administrasi.
“Apa yang dilakukan PDI Perjuangan ini adalah kesalahan. Karena dalam melakukan sosialisasi partai politik, harusnya dilakukan didalam ruangan bukan diluar ruangan seperti ini. Karena ini sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum berlangsung. Kita sudah dokumentasikan semua bahkan anak kecil terlibat dalam proses ini, yang jelas kita akan proses setelah ini,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Nasir bahwa apa yang sudah dilakukan PDI Perjuangan sudah diluar koridor aturan yang berlaku. Karena seharusnya partai politik dalam melakukan sosialisasi tentang partai politik itu terbatas di internal partai saja dan tidak mengajak masyarakat. Tapi kenyataannya, kalau dilihat ini sudah mengarah kepada ajakan dimana ada yel-yel dan pamflet-pamflet yang mengarah kepada tulisan ajakan.
Usai melantik Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya, Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin mengatakan bahwa Ia sudah dua periode duduk di Komisi II DPR RI. Ia termasuk yang membuat UU Pemilu dan tidak mungkin melanggar aturan dan perundangan yang dibuat. Ia pun mengaku langsung menelpon Komisioner KPU RI, Mochammad Afifudin dan menjelaskan aturan kepada Ketua KPU Kota Sorong.
Ia pun beralasan bahwa sebelumnya Ia telah melantik pengurus di 3 DOB lainnya di Papua dan daerah lainnya, namun tidak ada penolakan dari KPU ataupun Bawaslu.
“KPU lain tahu aturan, kita tidak boleh marah, tahunya sedikit tapi bikin diri pintar, orang pintar itu biasanya tidak menunjukan diri kalau kurang pintar. Pulang dari sini, Saya akan kasih tahu Komisioner KPU bahwa kasih tahu dibawah juga soal aturan. Sekali lagi Saya tegaskan bahwa ini tidak menyalahi aturan, belum ada pelarangan, karena belum ada peserta Pemilu, ini bukan kampanye tapi pelantikan,” ujar Komarudin.
Ia pun menduga, teguran oleh KPU dan Bawaslu Kota Sorong itu sarat kepentingan dan sponsor.
Dikutip dari Antara, anggota KPU RI August Melaz menyatakan setelah melakukan kajian pihaknya menilai peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 yang saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari partai politik peserta pemilu 2024 di mana dalam pasal 25 PKPU 33/2018 ayat 2 menyebutkan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya. Disamping itu mereka juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (Oke)
Komentar