SORONG, PBD – Setelah diberhentikan secara mendadak pada 13 November lalu, 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi diaktifkan kembali.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 -2028.
Adapun bunyi Diktum Kesatu dalam Keputusan KPU Nomor 1710 Tahun 2024 yang salinannya diterima Koreri.com, Selasa (19/11/2024) mengaktifkan kembali kepada :
- Saudara Andarias Daniel Kambu, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
- Saudara Alexander Duwit sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
- Saudara Fatmawati sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
- Saudara Jefri Obeth Kambu sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028
- Muhammad Gandhi Siradjuddin sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023-2028.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 18 November 2024 dan salinan sesuai aslinya ditandatangi Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal KPU.
Sekretaris KPU Papua Barat Daya, Totok Hendratmoko dan kuasa hukum KPU PBD yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Terhitung mulai hari ini, Selasa (19/11) KPU PBD kembali beraktifitas dengan langkah awal menyiapkan debat publik ketiga yang dijadwalkan Rabu (20/11/24).
Sebelumnya, KPU RI memberhentikan sementara 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD). Pemberhentian tersebut berdasar pada Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028. (Oke)
Komentar