KPU Papua Selatan Tuntaskan Pleno Tingkat Provinsi, Akan Bawa Hasil Pilpres, DPD dan DPR ke KPU RI

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan berhasil menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Selatan serta penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 selama 7 hari berturut-turut tanggal 7-13 Maret 2024.

Pantauan Sorongnews.com, sesuai jadwalnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Selatan serta penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Provinsi Papua Selatan dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan ditutup hari ini, Rabu (13/3/24).

Setelah memulai pleno pada 7 Maret 2024 untuk KPU Kabupaten Boven Digoel dan Merauke yang langsung tuntas hingga dini hari secara kondusif.

Sedangkan, pleno rekap untuk KPU Mappi berlangsung selama dua hari 9-10 Maret 2024 dan KPU Asmat selama dua hari, 11-12 Maret 2024 yang mengalami dinamika.

“Puji Tuhan Alhamdulillah, kita telah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Selatan. Hari ini KPU akan melakukan penetapan hasil,” ucap Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse kepada wartawan disela-sela persiapan penetapan hasil pemilu disalah satu hotel Merauke, Rabu pagi.

“Setelah dilakukan penetapan hasil pemilu tingkat provinsi maka hasilnya akan dibawa ke pusat, KPU RI. Untuk dilakukan perekapan ditingkat nasional untuk Presiden, DPD dan DPR RI,” sambungnya.

Theresia mengakui, selama 7 hari pleno rekapitulasi memang ada dinamika-dinamika yang terjadi. Namun, sejauh ini disyukuri bahwa pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Selatan pada dasarnya berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

“Empat kabupaten telah clear,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua Selatan.

Dirinya mengungkapkan, ada keberatan yang disampaikan oleh saksi terkait hasil pleno rekap DPR RI tingkat Provinsi Papua Selatan. Apabila keberatan tersebut tidak dapat diselesaikan ditingkat provinsi maka akan diselesaikan ditingkat pusat.

Saksi yang berkeberatan akan mengisi formulir keberatan atau D-kejadian khusus.

“Ada yang mengajukan keberatan dan sudah mengisi D-kejadian khusus DPR RI untuk Kabupaten Asmat. Sedangkan, Merauke, Boven Digoel, dan Mappi tidak ada,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, KPU Papua Selatan masih menunggu kehadiran para saksi pemilu baik caleg dari parpol maupun saksi calon perseorangan DPD RI Provinsi Papua Selatan. (Hidayatillah/Jharu )

Komentar