MERAUKE, PAPUA SELATAN – KPU Provinsi Papua Selatan (Papsel) menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur Provinsi Papua Selatan 2024 disalah satu hotel Merauke, Rabu (18/9/24).
Ketua KPU Papsel diwakili Komisioner KPU Papsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Daniel Diwaen dalam sambutannya membuka kegiatan mengatakan, rakor persiapan kampanye dan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
“Kegiatan ini sangat penting dalam memasuki kampanye. Mohon bapak/ibu menyimak, ada hal kurang jelas bisa ditanyakan karena satu poin saja tidak dilakukan akan berdampak pada saat kampanye,” ujarnya.
Daniel Diwaen menegaskan, rakor ini membahas terkait persiapan penggunaan anggaran, aturan orang menyumbangkan dana dan sebagainya.
“Kita bertanggungjawab ke publik sehingga seluruh prosesnya harus sesuai,” pesannya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Papsel Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papsel, Alson Markus Kambu menjelaskan, persiapan kampanye yang akan dilakukan ada dasar hukumnya.
“Ada meknisme yang dilakukan saat masa kampanye. Kita juga akan melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi kekeliruan,” lugasnya.
Alson mengungkapkan, deklarasi kampanye damai akan digelar secara serentak pada 25 September 2024. Untuk debat publik bagi pasangan calon gubernur dan wagub akan dilakukan 3 kali.
“Debat publik dua kali 2 di daerah (Merauke). Satu kali secara nasional, nanti kita tentukan dimana, mungkin di Jakarta. Kami akan bekerjasama dengan TV swasta melakukan secara live (siaran langsung, red),” beber Alson.
Dikatakan, debat publik paslon bisa dilakukan secara tertutup atau terbuka kembali pada kesepakatan bersama peserta pilkada 2024. Selain itu, pemasangan APK juga perlu duduk bersama dan ada penyamaan persepsi peserta supaya tidak keliru.
Sementara itu, Komisioner KPU Papsel Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay menambahkan, tahapan kampanye dijadwalkan 25 September hingga 23 November 2024. Dalam tahapan kampanye, Paslon Gubernur dan Wagub Papua Selatan wajib menunjukkan salah satu operator atau LO penghubung untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari surat pengantar dari KPU untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Kemudian, membuat laporan awal dana kampanye (LADK).
“Setelah itu, masuk laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), maka tahapan berikut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) sehingga tahapan kampanye ada 3,” jelasnya.
Helda membeberkan, ada sistem kampanye dan dana kampanye (SKCK) untuk mempermudah Paslon dalam membuat jadwal kampanye, pelaku kampanye, juru kampanye, dan lain-lain. Sedangkan untuk dana kampanye, ada 3 sumber yaitu dari pribadi Paslon, partai politik dan badan hukum lainnya.
“Jenis dana kampanye ada 3 berupa uang, barang dan jasa. Kita berharap, peserta rakor yaitu parpol, pengusung dan Paslon yang hadir bisa mendapatkan penjelasan secara teknis dana kampanye. Ada sanksi bagi calon yang tidak melakukan tahapan-tahapan,” tandasnya. (Hidayatillah)
Komentar