KPU Kota Sorong Lakukan Sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022, Libatkan Ormas dan Parpol

SORONG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan sosialisasi PKPU Nomor 3 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, yang berlangsung di Hotel Said Mariat, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (25/6/22).

Dalam sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, berlangsung dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh ketua KPU Roberth B. Yumame serta, anggota KPU Yudhi A Renwarin dan Muawiah. Dimana sosialisasi itu melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas), tokoh pemuda dan berbagai Partai Politik (Parpol).

Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Roberth B. Yumame peluncuran tahapan pemilu tahun 2024 pada tanggal (14/6/22) telah dilewati, dan telah ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 3 terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Roberth menjelaskan perlu diadakannya sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 kepada stakeholder pemilu. Yakni KPU sendiri, Bawaslu dan TNI Polri, Tokoh Masyarakat (Tomas) dan biro kepemudaan.

“Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan edukasi terhadap kita semua, jadi goncangan tentang masalah pemilu itu sudah diskusikan sehingga program kami adalah menyelenggarakan tahapan,” terangnya.

Layanan KPU saat ini sambung Roberth, merupakan layanan 24 jam yang selalu standby di kantor dan rumah dari pagi hingga malam. Ia pun berharap agar setiap Parpol bisa melakukan kerjasama dan berkolaborasi dengan KPU terkait informasi informasi kepemiluan.

“Khususnya untuk pendaftaran Parpol, karna ketika mereka sudah terdaftar tanggal satu sampai tanggal 14 berarti Parpol harus tetap standby ketika KPU melakukan verifikasi secara terperinci, karena KPU RI yang akan menentukan berapa Parpol yang akan kami lakukan verifikasi,” jelasnya.

Tambah Roberth sampai dengan saat ini belum dapat dipastikan berapa banyak jumlah peserta pemilu namun berdasarkan SK Menkumham terdapat 75 Parpol. Sehingga ini menjadi kendala jika dilakukan verivikasi secara keseluruhan. Ia mengingatkan kembali lagi ke Parpol apakah mau mengikuti prosedur atau persyaratan pada daerah verivikasi Parpol nantinya.

Sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2022 tersebut secara resmi di buka oleh ketua KPU Kota Sorong Papua Barat dan disaksikan oleh Ormas, tokoh pemuda dan berbagai Parpol. (Fatrab)

Komentar