SORONG, PBD – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya nomor 105 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Saudara Abdul Faris Umlati, S.E., M.M., M.Pd. sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sorong 4 November 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Paris Uria Pedai yang dikonfirmasi sorongnews.com Selasa (5/11/24).
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.KPBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan membatalkan AFU sebagai Cagub PBD.
Sementara sorongnews.com masih berupaya meminta tanggapan AFU terkait putusan tersebut. (Oke)
Komentar