KPPN Sorong Gelar Sosialisasi Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2023

SORONG, PBD – KPPN Sorong mengadakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2023 di Aula Raja Ampat Kanwil DJBC Khusus Papua, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/7/23).

Dalam sosialisasi ini dipaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Rekonsiliasi Eksternal dan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan, serta Kepatuhan Penyampaian LPJ oleh Bendahara satuan Kerja.

Dalam sambutannya Kepala KPPN Sorong, Budi Hartadi menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk langkah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja mitra KPPN Sorong tentang pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan ketentuan terkait pertanggungjawaban anggaran. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut satuan kerja dapat memahami bahwa bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran harus dapat kita sajikan dalam laporan keuangan yang akurat, reliable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Budi Hartadi menyampaikan bahwa dalam rangka transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN, maka Pemerintah harus dapat menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban yang pada akhirnya dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP.

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Laporan ini kemudian disusun dan akan dilakukan proses audit untuk memperoleh pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Penyampaian materi dilakukan oleh tiga orang narasumber yaitu Joko Laksono selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong, Ivan Sichy Sanjaya dan Diana Ayu Novianti Biyang selaku Pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sorong.

Joko Laksono dalam paparannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 232 Tahun 2022 merupakan aturan baru yang menjadi rujukan satuan kerja dalam menyusun laporan keuangan. Peraturan tersebut sudah secara lengkap mengatur mengenai:
– Latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan sistematika modul SAI.
– Jenis dan periode pelaporan, prosedur penyusunan LK, pencatatan dan verifikasi, waktu penyampaian LK, serta jadwal penyusunan dan pengiriman LK K/L.
– Unit akuntansi dan pelaporan keuangan, unit penanggungjawab, serta struktur organisasi unit tersebut pada K/L.
– Perlakuan, tata cara pencatatan, dan penyajian transaksi keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang terjadi pada K/L.
– Sistematika LK K/L yang terdiri dari Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggung Jawab, Ringkasan LK, LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK, dan Ikhtisar Laporan BLU.
– Ilustrasi LK pada setiap level unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang mencakup UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA.

Ivan Sichy Sanjaya dalam paparannya menyampaikan pentingnya satuan kerja menjaga kualitas data laporan keuangan dengan memantau menu to do list pada aplikasi MONSAKTI setiap hari. Ivan juga memaparkan hasil evaluasi laporan keuangan satuan kerja tahun 2022 yang pada umumnya sudah menunjukkan kualitas yang baik.

Diana Ayu Novianti dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan pada satuan kerja pengelola dana APBN, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dalam hal ini KPPN.

LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN Sorong secara online melalui aplikasi SPRINT. Diana mengingatkan kepada satuan kerja agar tidak mengirim LPJ mendekati batas akhir agar satuan kerja masih mempunyai waktu perbaikan jika dalam pengirim yang pertama terdapat kesalahan.

Acara sosialisasi diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada lima satuan kerja dengan kinerja pelaporan keuangan terbaik tahun 2022 yaitu BPS Kabupaten Sorong Selatan, BPS Kabupaten Raja Ampat, BPS Kabupaten Sorong, BKSDA Papua Barat dan Pengadilan Negeri Sorong. (*)

Komentar