SORONG, PBD – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong berhasil memenangkan gugatan renvoi untuk mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp3,3 miliar terhadap PT K.
Dalam keterangan yang diterima sorongnews.com Majelis Hakim yang dipimpin oleh Burhanuddin, di Pengadilan Niaga Makassar pada Selasa, 25 Juni 2024, memutuskan untuk mengabulkan permohonan KPP Pratama Sorong terhadap Wajib Pajak PT K dan Kuratornya. Dalam amar putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit-Renvoi/2024/PN.Niaga.Mks, Majelis Hakim menetapkan bahwa utang pajak PT K sebesar Rp3,3 miliar harus dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Tetap. Majelis Hakim juga memerintahkan Kurator untuk mendahulukan pembayaran tagihan pajak sebesar Rp3,3 miliar ke kas negara.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika PT K (dalam pailit) menolak mengakui utang pajak dalam proses verifikasi piutang, meskipun telah dimediasi oleh Hakim Pengawas. Penolakan ini membuat Kurator enggan memasukkan utang pajak dalam daftar piutang. KPP Pratama Sorong kemudian mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan renvoi di Pengadilan Niaga Makassar, bekerja sama dengan tim advokasi dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku serta Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Dalam persidangan, kedua belah pihak saling mengajukan argumentasi dan bukti hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk memenangkan KPP Pratama Sorong. Putusan ini mengukuhkan bahwa utang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus ditagih kepada Wajib Pajak dan diakui dalam Daftar Piutang Tetap oleh Kurator, terutama dalam konteks perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Terkait kemenangan ini, Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana Dharmawani Sipahutar menyatakan, utang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap memang harus ditagih kepada Wajib Pajak. Dalam hal status perusahaan sudah pailit, utang pajak tersebut seharusnya diakui dalam Daftar Piutang Tetap oleh Kurator untuk pelunasan utang pajak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa putusan atas kasus ini semakin memperjelas bahwa kepailitan tidak bisa digunakan untuk menghindar dari kewajiban melunasi utang pajak. “Kami mengajak para Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak demi mendukung pembangunan Papua dan Indonesia,” tambahnya. (**/oke)
Komentar