JAYAPURA, PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi sehingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso, bersama Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segedifat, Sekretaris BPKAD dan 2 Pemeriksa BPK RI Perwakilan Papua Barat di Kabupaten Sorong, Senin (13/11/2023) subuh.
Juru bicara KPK RI Ali Fikri kepada sejumlah media di Jayapura, Papua, Senin (13/11/2023) menjelaskan modus dari dugaan korupsi yang dilakukan Pj Bupati Sorong sebagai penyelenggara negara terkait dengan pengkondisian atau mengamankan hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat di Pemerintahan Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
Dimana terjadi dugaan penyelewengan anggaran negara di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023, hal ini ditemukan tim auditor BPK RI saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten dan di Provinsi termuda ini.
“Modus dugaan korupsi ini terkait dengan hasil temuan pemeriksaan audit oleh tim pemeriksa BPK di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023, nah salah satunya diantaranya Kabupaten Sorong itu,” tegas Ali Fikri dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jayapura senin sore.
Ali memastikan 5 penyelenggara negara yang ditangkap saat operasi tangkap tangan di Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk rupiah.
Namun jumlah total barang bukti uang yang diamankan di rumah dinas Bupati Sorong itu belum bisa dirincikan, masih terus dikonfirmasi Kembali kepada para terperiksa. (*/oke)
Komentar