SORONG, PBD – Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, dan walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan Daniel Kambu saat rapat kordinasi bersama MRP dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Daya di salah satu hotel Kota Sorong, Sabtu (24/8/24).
Ia mengatakan meski ada putusan MK, namun tidak merubah tahapan Pilkada.
“Terkait hal ini, KPU akan merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. Kami juga merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan,” terang Daniel Kambu.
Ia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi lainnya dan KPU RI untuk sepakat mengikuti regulasi yang berlaku dan prinsip kepastian hukum.
Terkait dengan kewenangan MRP, Ketua KPU menjelaskan sesuai dengan UU Otonomi Khusus, MRP memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur yang merupakan Orang Asli Papua.
“Kami akan berkoordinasi dengan MRP untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” jelasnya.
Saat ini, KPU masih menunggu finalisasi pedoman teknis terkait verifikasi calon.
“Setelah pedoman tersebut final, kami akan menyampaikan secara lebih detail mengenai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” tutupnya. (Oke)
Komentar