Ketua DPC PERADI Sorong, Kecam Keras Dugaan Persekusi Terhadap Advokat Siti Zakiah Zakaria

SORONG, PBD  – Aksi persekusi terjadi di kediaman pribadi Pengacara Siti Zakiah Zakaria, SH yang didatangi oleh sejumlah massa mengatasnamakan keluarga SL atau Walikota Sorong pada hari Senin 6 April 2026 viral di media sosial. Dalam akun tiktok Eliyasandri yang diputar ulang oleh akun reels facebook Selo Junior telah diputar sebanyak 5,2ribu tayangan dengan 53 komentar dan 126 dibagikan terlihat pengacara Siti Zakariah didepan anak-anaknya yang masih kecil diintimidasi oleh sekelompok orang.

Tindakan yang dilakukan oleh kelompok massa ini, disinyalir dari adanya gugatan perdata menyangkut jasa advokat 1,5 M yang diajukan oleh Dr. Hadi Tuasikal, S.H.M.H, Rosmilah Tuasikal, S.H. M. Rizal, S.H.M.H dan Elimelek O Kaiway, S.H (sebagai Para Penggugat) terhadap SL & AK (sebagai Para Tergugat).

Ketua DPC PERADI Sorong M. Yasin Djamaluddin,SH.,MH saat dikonfirmasi Sorongnews.com mengecam aksi tersebut.

“Sebagai ketua PERADI Saya mengecam keras tindakan persekusi sekelompok orang dengan dalih denda adat terhadap anggota PERADI sorong. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum pidana atas tindakan tersebut untuk efek jera dan mengetahui apakah tindakan tersebut spontanitas atau direncanakan dengan melibatkan aktor intelektual,”jawab Yasin.

Lanjut Yasin, publik harus memahami bahwa kedudukan Siti Zakiah Zakaria, adalah Advokat atau Pengacara dari Para Penggugat.

“Seorang advokat atau pengacara dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, tercantum dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, jaminan ini tercantum dalam pasal 16 yakni “HAK IMUNITAS” Adalah hak dimana advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun luar pengadilan.

“Adapun jika publik keberatan atas statment Rekan Siti Zakiah Zakaria disejumlah media, harus diperhatikan dirinya sebagai seorang pengacara dan tidak ada statment yang menyudutkan pribadi Para Tergugat baik secara personal ataupun sebagai pejabat publik,” tegas Yasin Djamaluddin.

Dirinya meminta Kapolda Papua Barat Daya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas tindakan tersebut karena merupakan tindakan pidana dan kesewenang-wenangan bahkan adanya ancaman ingin melakukan pemotongan babi di rumah.

“Jika tindakan seperti ini dibiarkan begitu saja akan terus berlanjut dan bisa saja terjadi pada advokat lainnya atau para penegak hukum lainnya,” tutup Yasin Djamaluddin. (oke)

____ _____ _____ _____ _____ ____

Komentar