Ketok Palu, ini Vonis 6 Terdakwa Perkara Double O  

SORONG,- Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali melaksanakan sidang putusan akhir, atas perkara pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O. Dengan agenda pembacaan putusan akhir pengadilan terhadap 6 orang terdakwa, di ruang sidang PN Sorong, Papua Barat, Rabu (7/12/22).

Putusan akhir pengadilan terhadap kasus pembakaran THM Double O yang mengakibatkan 18 orang meninggal, dibacakan secara langsung oleh Hakim Ketua Bernadus Papendang. Hakim Ketua didampingi oleh Hakim Anggota yakni Lutfi Tomu dan Rivai Rasyid Tukuboya, serta didampingi panitera pengganti Maria Enika Inda.

Dalam putusan akhir pengadilan tersebut, majelis hakim membacakan putusan masing-masing terdakwa dan menjelaskan, bahwa para terdakwa dikenakan pasal-pasal yang berbeda dilihat dari berbagai peran masing-masing.

Terdapat 6 orang terdakwa yang telah diputuskan dan berganti statusnya dari terdakwa menjadi narapidana. Tiga terdakwa diputuskan oleh JPU yang dipidana penjara selama 3 tahun, namun majelis hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan. Hal ini karena para terdakwa diputuskan bersalah dan telah mengakui perbuatannya dengan beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Sehingga mereka diputuskan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan titipan di Polresta Sorong Kota diantaranya. Mereka adalah Hasan Renwarin, Haris Tangke, Abidin Rahayaan dan Karel Hukup.

“Awalnya JPU memutuskan mereka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun, namun terdapat pertimbangan yang meringankan mereka, sehingga majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Bernadus.

Sementara itu dua terdakwa lainnya juga dikenakan pidana penjara selama 11 bulan, yaitu Muhammad Saman Bugis alias Moh dan Wenly Kilmanun.

Nampaknya dalam proses putusan akhir pengadilan, JPU Eko Nuryanto dan Pengacara Hukum (PH) terdakwa masih mengatakan pikir-pikir, dengan diberi waktu tujuh hari untuk dilakukannya upaya hukum. Sehingga putusan akhir tersebut belumlah berkekuatan hukum.

Saat dijumpai Usai mengikuti proses putusan akhir pengadilan, Eko Nuryanto menjelaskan Undang-Undang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. JPU akan meminta petunjuk pada pimpinan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menerima upaya hukum tersebut.

“Seperti yang kemarin kami JPU, masih katakan pikir-pikir karena perkara ini menarik perhatian. Dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan dan dititik beratkan pada peranan masing masing terdakwa,” ungkap Eko. (Fatrab)

Komentar