JAKARTA, – Sebagaimana jadwal yang telah tersebar ke publik sebelumnya terkait putusan akhir di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube MK, perihal sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya pada rabu, tanggal 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi dalam sidang keputusannya memutuskan dismissal kepada penggugat karena dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.
Merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tim pemenangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau yang secara kebetulan berada di lokasi kantor Mahkamah Konstitusi secara spontanitas melakukan pengucapan syukur sebagai bentuk rasa syukur dan terima kasih atas keputusan yang dianggap adil dan bijak sesuai dengan yang diharapkan.
Abdullah Gazam selaku ketua harian tim pemenangan ditemui sesaat setelah mendengar hasil keputusan MK bersama tim pemenangan dan tim relawan ESA di halaman kantor Mahkamah Konstitusi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam mendukung dan mendoakan sehingga semua proses di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik lancar serta menghasilkan keputusan terbaik untuk semua.
“Bahwa ini adalah keputusan yang sangat bijak dan adil untuk semua pihak. Saatnya kita lupakan berbagai perbedaan dalam kontestasi politik yang lalu dengan bersinergi bersama bergandengan tangan dalam membangun Papua Barat Daya yang lebih maju ke depan dengan cara mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih yang InsyaAllah dalam waktu dekat akan ditetapkan dan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur definitif pertama di provinsi termuda di Indonesia yakni Papua Barat Daya,” ujar Abdullah Gazam yang juga adalah ketua DPW PKB Papua Barat melalui saluran telponnya kepada sorongnews.com.
Ia berharap semua perbedaan yang lalu menjadi pemersatu dimasa depan demi membangun provinsi termuda di Indonesia tersebut. (Oke)
Komentar