Kepergok Mencuri Motor Oleh Pemilik dan Warga, I Masuk Jeruji, A Jadi DPO

KABUPATEN SORONG, PBD – Polres Sorong melalui jajaran Polsek Salawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi saat ini telah mengamankan satu pelaku berinisial I dan satu pelaku lainnya berinisial A, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, Selasa (30/5/23) menuturkan terkait kasus curanmor yang telah terjadi di wilayah hukum (Wilhum)Polsek Salawati.

____ ____ ____ ____

“Kejadiannya pada hari Kamis (18/5/23), sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku berjumlah 2 orang, mengendarai motor honda beat stret silver, dari arah Kota Sorong menuju wilayah hukum Polres Sorong yaitu tepatnya diseputaran Distrik Salawati untuk mencari target motor yang dapat dicuri,” tutur Kapolres Sorong, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, dalam keterangannya di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa (30/5/23).

Sambungnya, setibanya di TKP, kedua pelaku berniat mengabil motor yang terparkir di pinggir jalan. Diketahui, motor yang terparkir itu dalam keadaan tidak terkunci stang.

“Pelaku A naik mengendarai motor korban dalam keadaan mesin mati, didorong menggunakan kaki oleh pelaku I menuju ketempat aman. Saat ditempat aman, pelaku mencoba menyambungkan akses kunci kontak motor, sehingga motor berhasil dihidupkan,” terangnya.

Sialnya, usai berhasil menyalakan motor korban, korban melihat motor miliknya ingin dibawa kabur kedua pelaku. Tak lama kemudian, korban bersama warga lainnya mendatangi kedua pelaku, sehingga membuat pelaku panik dan terjatuh.

“Usai pelaku menghidupkan motor itu, ada korban datang mengenali motor miliknya, datang bersama warga, sehingga korban dan warga lainnya melakukan pengejaran, membuat pelaku panik dan terjatuh, ” jelasnya.

Saat dilakukan pengejaran oleh korban dan warga lainnya, dipaparkan Kapolres Sorong, pelaku berinisial I berhasil diamankan dan satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri.

“Pelaku I langsung diamankan dan satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan berstatus DPO, ” paparnya.

Disebutkannya, hasil dari penjualan motor curian ini, pelaku gunakan untuk foya-foya, selebihnya untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku I sudah dua kali melakukan tindakan pencurian, di TKP wilayah hukum Polsek Salawati, dan juga wilayah hukum Polsek Aimas, jadi pelaku diketahui sudah 2 kali melakukan tindakan pencurian,” bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman mendekam dinginnya jeruji besi 7 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan untuk pelaku I, yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaku berinisial A berstatus DPO. Saat ini jajaran Polres Sorong tengah berkoordinasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor yang berhasil melarikan diri itu. (Jharu)

Komentar