SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menyoroti maraknya kendaraan berplat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Provinsi ke-38 di Indonesia ini.
Asisten II Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan PBD Johni Wa menegaskan bahwa kondisi ini telah merugikan daerah, terutama dari sisi penerimaan pajak dan kerusakan infrastruktur.
Pernyataan itu disampaikan Asisten II PBD Johni Way usai membuka Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Papua Barat Daya yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (27/11/25).
Menurut Johni Way, banyak kendaraan perusahaan atau kendaraan pribadi yang beroperasi di Papua Barat Daya membuat pembayaran pajak kendaraan tidak masuk ke samsat Papua Barat Daya.
“Ini mobil-mobil atau kendaraan plat luar ini saya sudah sampaikan ke Pak Kepala Dinas Perhubungan supaya koordinasi dengan kabupaten/kota supaya mobil-mobil atau kendaraan yang plat luar ini harus ditertibkan, dicek apakah ada aturannya,” ujar Asisten II PBD Johni Way.
Ia menekankan bahwa penggunaan plat luar daerah membuat pendapatan pajak justru diterima daerah asal kendaraan, bukan Papua Barat Daya yang menjadi lokasi operasional dan terdampak langsung aktivitas kendaraan.
“Kita di sini yang rugi, samsat kita tidak terima apa-apa. Misalnya mobil disini, kendaran yang buat rusak jalan disini, kita bangun setengah mati dengan uang disini, tetapi mereka (pemilik kendaraan plat luar) bayar pajak disana,” geramnya.
Ia menyebut bahwa Pemprov Papua Barat Daya berencana melakukan penertiban melalui koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait. Johni Way menyampaikan bahwa laporan resmi akan segera diteruskan kepada Gubernur PBD untuk mendapatkan arahan.
“Kami segera lapor Gubernur, kita tertib. Jangan boleh ada lagi plat-plat sembarang disini. Kalau mau operasi di sini, segera urus plat Papua Barat Daya (Plat PY),” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemerintah daerah setempat akan memberikan waktu bagi perusahaan maupun pemilik kendaraan untuk mengurus perpindahan registrasi plat.
“Ada waktunya. Nanti kita kasih peringatan mungkin 1–2 bulan. Kalau setelah itu mereka belum urus, baru kita ambil tindakan,” tegasnya.
Pemprov menilai penataan plat kendaraan sangat penting guna memastikan pendapatan daerah meningkat dan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas alat berat dapat ditangani dengan optimal.
Johni Way kembali menegaskan bahwa kebijakan ini (penertiban plat luar daerah) bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi sebagai bentuk keadilan fiskal dan perlindungan kepentingan daerah.
“Kami segera melakukan penertiban agar semua kendaraan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (Jharu)













Komentar