Kantor Karantina Pertanian kelas 1 Sorong memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Penganggu Tanaman Karantina) Impor di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (3/12/2020).
Kepala pusat kerjasama, kepatuhan dan informasi perkarantinaan (KKIP) Ir. Junaidi Sudding dalam keterangannya Ia mengatakan Sorong merupakan pintu gerbang dari dan keluar Papua. Sebagai pintu perlintasan tentunya akan membawa konsekuwensi dan resiko sekaligus, baik itu untuk orang maupun jasa.
“Ini menjadi suatu yang sangat penting untuk kita sampaikan kepada seluruh khalayak, bahwa berdagang atau mengirim, atau membawa suatu komoditas tidak ada bedanya dengan orang yang mempunyai identitas yakni KTP, kalau itu orang jika motor maka harus punya sim, maka barang yang digerakkan dari suatu daerah ke daerah lain, dari suatu negara ke negara lain maka wajib dilengakapi dokumen karantina yang kita sebut Phytosanitary Certificated yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang yakni petugas karantina atau kita sebut pejabat karantina” ujarnya.
Komentar