Kapolres Sorong Coret Foto Bripda AK Tersandung Penyalahgunaan Narkoba dan Penganiayaan

KABUPATEN SORONG, – Polres Sorong telah melaksanakan Upacara PTDH bertempat di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/23) kemarin.

Upacara PTDH itu tak dihadiri oleh Bripda AK. Namun, upacara tetap dilakukan dengan membawa foto Bripda AK dan dihadapkan langsung kepada Kapolres Sorong selaku Inspektur Upacara.

Setelah dihadapkan kepada orang nomor satu di jajaran Polres Sorong. Kemudian Kapolres Sorong mencoret foto oknum Polisi itu dengan menggunakan spidol berbentuk silang.

Oknum polisi di Kabupaten Sorong berangkat Bripda berinisial AK tersebut dicopot dari dinas Polri akibat tersandung penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) dan juga melakukan tindakan penganiayaan.

Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Selasa (6/6/23).

Dikatakannya bahwa, Bripda AK terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan Narkoba dan telah melakukan tindakan penganiayaan.

“Bripda AK dicopot dari dinas Polri akibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.

Disambungnya bahwa, dirinya menghimbau kepada seluruh personil dan jajaran lainnya untuk selalu mentaati aturan hukum yang berlaku hingga melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Saya mengimbau untuk selalu mentaati segala aturan hukum yang berlaku, menjadi teladan ditengah masyarakat serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” himbaunya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Bripda AK diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor: KEP/176/ V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, oknum polisi itu terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf b peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. (Jharu)

Komentar