Kapal Besar Kuasai Laut Arafura, Nelayan Kecil Merauke Menjerit

Jumlah kapal atau perahu perikanan di bawah 10 GT yang terdaftar sangat rendah. Kalau aktivitas dilaut memang banyak, tetapi yang patuh terhadap aturan, artinya dia mendapat hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan atau melapor itu sangat  minim sekali”, jelas Simon yang baru menjabat sebagai Kepala PSDKP Merauke bulan Juli lalu.

Diketahui, saat ini kapal perikanan di bawah 7 GT yang terdaftar resmi di Kabupaten Merauke jumlahnya hanya mencapai 147 kapal saja, dan di Kabupaten Kepulauan Aru jumlahnya hanya mencapai 165 kapal. Sedangkan menurut data statistik.kkp.go.id di Kabupaten Merauke terdapat 382 pada tahun 2020 kapal yang terdaftar dengan ukuran 5 GT sampai 200 GT, dimana 162 kapal dengan kapasitas 20-30 GT.

__
Sumber : Statistik.kkp.go.id (data diolah)

Sumber : Statistik.kkp.go.id (data diolah)

Padahal, menurutnya, jumlah kapal perikanan yang ukurannya di bawah 7 GT dan saat ini beroperasi di WPP 718 secara keseluruhan diperkirakan mencapai 1.000 unit kapal. Namun, angka tersebut tidak terdeteksi dengan baik, karena masih banyak yang tidak mau melaporkan.

“Sementara di laut arafura ini banyak kapal, banyak aktifitas tetapi untuk pengawasaannya kurang sekali. Kita disini SDM terbatas dan infrastruktur terbatas, sehingga untuk menjangkau laut Arafura atau patroli laut itu kurang sekali. Selain itu ada potensi kapal ilegal, karena kurangnya pengawasan atau patroli dilaut”, terangnya.

Aktivitas penangkapan ikan dengan cara ilegal, tak dilaporkan, dan tidak sesuai aturan (IUUF) masih sulit untuk dihentikan sampai sekarang. Kegiatan tidak bertanggung jawab itu terus ada di berbagai wilayah perairan Indonesia, utamanya yang menjadi wilayah perbatasan antar negara. Salah satu perairan yang menjadi lokasi kegiatan IUUF, adalah laut Arafura yang secara administrasi masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RPI) 718. Laut tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi penangkapan ikan yang potensinya masih besar.

Praktik penggunaan kapal-kapal ilegal menjadi perhatian pihak PSDKP Merauke, dalam aktivitasnya kapal-kapal tidak berizin akan menyulitkan pemantauan dan pengawasan terkait jumlah tangkapan ikan yang dihasilkan. Menurut Simon, pada kenyataannya nelayan-nelayan Merauke diwilayah Kumbe 1 orang memiliki 4 kapal, dimana 3 kapal mungkin terdaftar, akan tetapi 1 kapal itu tidak berizin. Potensi kapal-kapal tidak berizin lebih dari 50 kapal.

“saya tanya jumlah kapalnya, mereka catat semua, ternyata mereka juga catat kapal yang tidak berizin, terus kami sesuaikan dengan data-data kami, memang kapalnya sudah ada aktivitas tapi tidak ada datanya di kami, itu indikasinya. Ada juga izin kapal yang menggunakan identitas ganda, karena 1 pemilik itu memiliki beberapa kapal, tapi mereka memiliki alamat yang berbeda-beda. Dari nomer telepon sama, terus saya kontak ke agennya, terus dia bilang, “ya pak dia pemiliknya”.  Itu yang didata kapal dibawah 30 GT”, jelas Simon.

Komentar