Kakek 60 Tahun di Manokwari Diduga Perkosa Anak TK Berusia 5 Tahun

​MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Distrik Mansi SP 7, Kabupaten Manokwari.

Seorang kakek berinisial Juli (60) telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

​Kapolsek Distrik Mansi SP 7, Ipda Jajang Sudrajat, S.E., membenarkan adanya laporan mengenai perbuatan bejat tersebut. Menurut Kapolsek, kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang mandi di rumahnya.

“Korban tiba-tiba datang dan mengetuk pintu kamar mandi dengan maksud hendak buang air besar,” jelas Ipda Jajang Sudrajat saat diwawancara.

Saat pintu dibuka, pelaku yang berada di dalam kamar mandi langsung menarik tangan korban masuk. Di dalam kamar mandi, pelaku kemudian mekukan tindakan asusila kepada korban.

Diketahui, korban sering bermain di sekitar rumah pelaku. Mirisnya, aksi pelecehan seksual ini diduga dilakukan tanpa adanya iming-iming atau bujukan dari pelaku.

​Perbuatan keji Juli terbongkar setelah nenek korban menyadari ada yang tidak beres pada cucunya. Korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

​Setelah mendengar keluhan tersebut, nenek korban segera melaporkan kondisi cucunya kepada pihak keluarga. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh kakek Juli.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tanpa menunda waktu langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mansi SP 7.

​Saat ini, pelaku berinisial Juli (60) telah diamankan di Polsek Mansi SP 7 untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan mulai hari ini untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah P21, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan,” tegas Kapolsek Mansi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (Rolly)

Komentar