SORONG, PBD – Juru Bicara Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, secara tegas mengusulkan langkah rekonsiliasi formal antara tiga poros pejuang pemekaran Tim Presidium, Tim Deklarator, dan Tim Percepatan serta mendorong pembentukan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Pejuang Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kelly usai upacara peringatan HUT ke-3 Provinsi Papua Barat Daya, Senin (8/12/25).
Ia menegaskan bahwa perjuangan historis yang melahirkan provinsi termuda di Tanah Papua tersebut tidak boleh dihapus oleh dinamika politik, kepentingan birokrasi, maupun administrasi pemerintahan yang berkembang saat ini.
“Perjuangan panjang ini tidak boleh dilupakan. Tiga kelompok harus segera duduk bersama melakukan rekonsiliasi dan mendorong penetapan Perda yang mengakui sekaligus mengakomodasi tim pejuang,” tegasnya.
Kelly mengingatkan bahwa provinsi ini lahir bukan karena keputusan teknokratis semata, tetapi hasil dari gerakan panjang dan tekanan sosial politik yang dilakukan masyarakat, tokoh adat, dan tim pemekaran.
Kelly menyatakan bahwa status Provinsi Papua Barat Daya berbeda dengan tiga provinsi lain di Tanah Papua.
“Provinsi ini bukan hadir dengan sendirinya dan bukan sekadar produk administratif. Provinsi ini hadir karena diperjuangkan, bahkan ditengah rasa tidak percaya dan penolakan.” kenangnya.
Ia menekankan bahwa saat proses masih di tahap rintisan, hanya tiga kelompok inti yang bertahan memikul beban, menghadapi tekanan, gesekan, serta ketidakpercayaan publik.
Namun, setelah provinsi terbentuk, banyak entitas lalu masuk ke struktur dan menikmati hasil perjuangan, mulai dari partai politik, ormas, lembaga sosial, hingga institusi birokrasi.
Kelly secara terbuka meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggunakan jalur legislasi baik hak inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif untuk menetapkan Perda pengakuan, perlindungan, dan penghormatan bagi tim perintis.
“Kedepan, selama provinsi ini berdiri, mereka harus ditempatkan dalam ring satu kebijakan pembangunan. Mereka wajib dihormati, dihargai, dan dijamin haknya.” harapnya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan melalui Perda bukan sekadar simbol, tetapi instrumen yuridis yang memastikan penghargaan negara, hak sosial, akses jaminan pendidikan dan kesehatan, dukungan dana hibah dan kegiatan strategis, serta prioritas dalam agenda pembangunan
Kelly menutup pernyataan dengan refleksi moral atas perjalanan pemekaran.
“Dengan hadirnya provinsi ini, kita tidak ingin meninggalkan air mata, tetapi ingin meninggalkan mata air bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa para pejuang pun kelak akan pensiun, namun legacy perjuangan harus dilembagakan, bukan sekadar dikenang.
Kelly menyebut bahwa Perda ini harus ditetapkan bukan karena tuntutan personal, tetapi karena kewajiban negara menghormati sejarah dan menghargai proses lahirnya pemerintahan baru di jantung Papua Barat Daya.
“Tim ini tidak boleh dilupakan. Siapapun gubernurnya, sejarah ini harus dijaga.” pesannya. (oke)










Komentar