SORONG, PBD – Juru bicara LMA Malamoi wilayah hukum adat Raja Ampat, Ludya Mentansan menanggapi dengan tegas keraguan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian suku Asli Papua Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU)
Sebelumnya sejumlah pihak menuding Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati (AFU) bukan orang asli Papua (OAP) melainkan non OAP, ayahnya berasal dari pulau Gebe Halmahera Tengah.
Lebih mirisnya lagi, kata Ludya Mentansan menurut oknum tersebut bahwa ibu dari AFU juga berasal dari Tidore Maluku Utara.
“Kenyataannya Ibunda AFU mempunyai garis keturunan yang jelas dari marga Sanoy yang merupakan anak adat suku Maya Raja Ampat dan memiliki wilayah adat di Kabare Waigeo Utara. Pernyataan yang disampaikan tentunya tidak mendasar bahkan tidak sesuai fakta yang ada,” lugas Ludya.
Dengan tegas Ludya mengatakan bahwa, AFU memiliki darah anak adat suku Maya Raja Ampat yang juga merupakan bagian dari 8 suku besar Moi Maya Raja Ampat.
“Jadi berdasarkan Undang-undang Otsus bahwa AFU juga punya hak untuk maju sebagai calon gubernur Papua Barat Daya,” tegas Ludya.
Kembali Ludya tegaskan bawa ibunda dari AFU adalah perempuan suku Moi Maya Raja Ampat yang mempunyai dusun dan tempat serta identitas yang jelas.
“Ibunda dari AFU adalah perempuan Maya dari Kabare yang mempunyai garis keturunan marga Sanoy dari Kampung adat Andey Waigeo Utara. Jadi keturunan suku Maya mengalir dalam darah Abdul Faris Umlati,” terangnya.
Ludya Mentansan kemudian mengutip ketentuan UU Otsus yang mengatakan, orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Dan kemudian kata Ludya, penduduk provinsi Papua yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di provinsi Papua.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa AFU adalah anak adat suku Maya dan berhak maju pada Pilgub Papua Barat Daya,” tutup Ludya. (**/Oke)
Komentar