Jaga Marwah Pers, IJTI Minta Jurnalis yang Daftar Caleg Segera Undurkan Diri !!

SORONG, PBD – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Papua Barat – Papua Barat Daya sebagai Konstituen Dewan Pers mengingatkan wartawan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.

“Wartawan di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang saat ini terdaftar sebagai bakal calon legislatif di Pemilihan Legislatif tahun 2024 untuk segera mengundurkan diri demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita,” kata Chanry Suripatty, Ketua IJTI Pengda Papua Barat – Papua Barat Daya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (23/8/23).

Chanry mengatakan berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Dalam surat edaran tersebut menurut Chanry yang merupakan Jurnalis Televisi salah satu stasiun televisi swasta nasional ini, wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.

“Teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, calon kepala daerah dan lainnya, kami dari IJTI sebagai Konstituen Dewan Pers meminta untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), ” kata Chanry yang juga merupakan Koorwil IJTI Maluku – Papua.

Pria bertubuh tambun ini menjelaskan aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat, sehingga akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas

Urusan menjadi caleg, katanya, adalah hak politik setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang.

“IJTI tidak melarang bagi wartawan siapapun yang ingin menjadi caleg, tetapi harus mengundurkan diri jika masih menjadi bagian ruang redaksi,” katanya.

Ia mengakui jika tidak mengundurkan diri dari profesi wartawan tentu akan mengganggu sikap independensi dan netralitas pers.

“Menjadi Caleg itu hak politik mereka untuk menyampaikan aspirasi dan itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi supaya pers independen dan netral, sebaiknya mereka mundur,” katanya.

Ia juga menambahkan temuan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak KPU dan Bawaslu.

Sesuai informasi yang diperoleh sorongnews.com dari sejumlah warga dan pantauan di lapangan, wartawan atas nama Polikarpus Kelbulan terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1.

Saat dikonfirmasi ke CWM tempat Poli bekerja, salah satu staf mengakui bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai wartawan sekaligus pimpinan redaksi CWM.

Sementara pimpinan perusahaan CWM, Fani yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa Polikarpus masih berstatus wartawan CWM dan baru secara lisan mengatakan akan mengundurkan diri.

“Kami dari perusahaan pun sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan, namun kemarin baru disampaikan lisan kalau mau mengundurkan diri, suratnya segera menyusul,” urai Fani. (Oke)

Komentar