Ketiga adalah penganiayaan yang mengakibatkan korban George Rumbino alias Riko meningga dunia di dalam rumah tahanan Polres Sorong Kota pada Kamis (27/8/20). Dimana pelaku Haidar Arobi alias ceceng menganiaya korban di dalam rutan hingga korban tewas didalam rutan. Imbas kejadian tersebut, sejumlah petugas Kepolisian Polres Sorong Kota menjalani persidangan dan menerima hukuman baik berupa tahanan badan hingga penundaan kepangkatan.
Baca juga :
Keempat adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Dum Timur pada Rabu (26/8/20). Dimana pelaku George Rumbino alias Riko mengambil barang milik korban Oei Him Hwa, memperkosa dan menganiaya korban hingga meninggal dunia. Rentetan kejadian ini sempat menjadi viral lantaran Pelaku yang belum sehari diamankan, sudah meregang nyawa akibat dianiaya salah satu penghuni rumah tahanan Polres Sorong Kota.
Kelima adalah kasus Makar yang terjadi pada Jumat (27/11/20) di Jalan Ahmad Yani Samping Mall Sorong. Dimana sejumlah massa aksi melakukan aksi demo Hari Ulang Tahun kemerdekaan West Papua New Guinea (WPNG) dengan membawa pamphlet, spanduk dan bendera bintang kejora. Aksi Makar ini menyebabkan korban luka-luka pada 5 orang anggota kepolisian dan 1 orang jurnalis akibat lemparan batu dan ketapel oleh aksi massa. Enam orang kemudian dijadikan tersangka dari kasus Makar tersebut yaitu WB, WL, BF, HN, DP dan CD.
Meski terbilang menonjol, namun perkara kriminalitas di Sorong pada tahun 2020 ddikatakan aman dan kondusif. Hal ini menurut Kapolres berkat kerja keras personil yang dengan giat melakukan sambaing masyarakat, deteksi dini dan penguatan di titik-titik rawan. Selain itu, Ia mengucapkan terima kasih kepada semua komponen masyarakat, tokoh masyarakat yang turut mendukung penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sorong Kota. (Oke)
Komentar