HUT RI ke-80 Tahun, 376 Warga Binaan Lapas Sorong Dapat Remisi, 20 Warga Binaan Langsung Bebas

SORONG, PBD – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun, sebanyak 376 warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, termasuk 20 orang yang langsung bebas melalui remisi kedua (RU2).

Pemberian remisi ini berlangsung dalam suasana penuh khidmat dan dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahrir Nurdin, jajaran Forkopimda di lingkup Pemprov PBD, TNI-Polri, serta pihak terkait lainnya.

Gubernur PBD Elisa Kambu menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk kemurahan hati semata dari pemerintah, melainkan apresiasi atas kedisiplinan, dedikasi, dan prestasi warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan diberikan secara sukarela, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.

Ia menyebut bahwa semangat perjuangan kemerdekaan harus terus dilestarikan dalam berbagai bentuk, termasuk pembangunan sumber daya manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Peringatan HUT Kemerdekaan RI ini menjadi momentum kolektif untuk memperkuat semangat persatuan dan mendorong kemajuan yang merata, tidak terkecuali bagi para warga binaan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja mengungkapkan bahwa, dalam momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun, sebanyak 376 warga binaan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Yang mendapatkan remisi hari ini untuk remisi umum dan remisi dasawarsa sebanyak 376 warga binaan, sementara yang nanti dapat remisi 2 yang langsung bebas hari ini sebanyak 20 warga binaan,” ungkap Kalapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja.

Ia mengakui bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi yakni berasal dari pidana umum seperti pencurian, pembegalan, dan kasus kriminal lainnya.

“Sebagian besar warga binaan yang bebas hari ini berasal dari kasus pidana umum seperti pencurian, pembegalan, dan kasus kriminal lainnya,” bebernya.

Ditambahkannya bahwa, Lapas Kelas IIB Sorong saat ini mengalami overkapasitas berat, dengan total 534 warga binaan dari kapasitas ideal 214 orang.

“Kami sedang berupaya melakukan administrasi ulang dan menjalin komunikasi dengan wali kota terkait penganggaran pembangunan lapas baru. Proses ini akan kami bawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut terlihat warga binaan menyajikan tarian khas Papua dan nusantara serta unjuk kebolehan dalam mengekspresikan seni musik, tari dan vokal serta kerajinan tangan. (Jharu)

Komentar

News Feed