SORONG, PBD – Pelaku penikaman yang menewaskan Fita Rusniar Manibui (23) dan menyebabkan Tommy Reggoy (23) meninggal dunia akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial YT ditangkap oleh Tim Gabungan pada Rabu malam (4/2/2026), kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Aksi penikaman itu berlangsung di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam kejadian tersebut, Fita Rusniar Manibui dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk yang dialaminya.
Sementara korban lainnya, Tommy Reggoy sempat dilarikan dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu. Namun, setelah berjuang melawan luka yang dideritanya, Tommy akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Rabu malam sekitar pukul 19.12 WIT.
Jenazah Tommy kemudian diarak oleh pihak keluarga menuju rumah duka yang berada di Komplek Rufei, Distrik Sorong Barat, diiringi duka mendalam dari keluarga dan kerabat.
Paman korban Tommy Reggoy, Fernando Genuni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja cepat dalam menangkap pelaku.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota dan seluruh jajarannya, khususnya personel Polresta Sorong Kota. Sejak kejadian, mereka sudah bekerja hingga malam ini dan berhasil menangkap pelaku utama beserta barang bukti,” ujar Paman korban Tommy Reggoy, Fernando Genuni, Kamis dini hari (5/2/2026)
Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Sorong Kota dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Kami dari pihak keluarga hanya menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sorong Kota. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Fernando turut menyampaikan permohonan maaf apabila dalam suasana duka sempat terjadi hal-hal yang kurang berkenan, sekaligus memastikan keluarga akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke titik akhir di Pengadilan Negeri Sorong. Kami pastikan tidak akan ada tindakan anarkis. Semua kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Terkait harapan hukuman bagi pelaku, pihak keluarga korban menegaskan menginginkan hukuman maksimal mengingat pelaku telah menghilangkan 2 nyawa sekaligus.
“Kalau bisa hukuman maksimal. Bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati. Ini hak kami sebagai keluarga korban dan juga akan kami kaji serta sampaikan kepada penyidik,” ungkap kuasa hukum keluarga korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku YT serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Jharu)









Komentar