Hasil Seleksi PPD Tidak Sesuai, Forum Komunikasi ini Minta KPU Kabupaten Tambrauw Klarifikasi

SORONG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw telah melaksanakan seleksi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Tambrauw.

Dalam seleksi PPD tersebut, setiap peserta harus melengkapi berbagai persyaratan dalam proses seleksi PPD.

____ ____ ____ ____

Nampaknya dalam mengikuti tahapan seleksi, dari 29 distrik dan 216 kampung di Kabupaten Tambrauw, sebagiannya merasa sangat dirugikan dengan hasil seleksi. Pasalnya berbagai mekanisme dalam proses seleksi PPD telah mereka penuhi, namun mereka dinyatakan tidak lulus.

Kordinator pelapor sekaligus sebagai sekretaris Forum Komunikasi Pencakar Asli Tambrauw (FKPAT) Edison Syufi kepada sorongnews.com di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (24/12/22) mengatakan mereka merasa dirugikan dengan hasil seleksi PPD, tak sesuai dengan mekanisme yang ada. Setelah ditunjuk sebagai koordinator pengaduan suara ke Bawaslu, dirinya pun mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam menindaklanjuti masalah tersebut.

Dalam kesempatan itu Edison pun menceritakan proses perekrutan anggota PPD yang telah dilaksanakan di KPU Kabupaten Tambrauw. Ada tiga tahapan yang perlu diikuti oleh setiap calon anggota PPD. Dalam seleksi administrasi, melihat dari letak geografis ditambah berbagai persoalan-persoalan yang bisa memperlambat seleksi, akhirnya KPU Kabupaten Tambrauw membuka seleksi PPD secara offline dan online. Sehingga, calon anggota PPD diwajibkan untuk membawa berkas fisiknya untuk dijadikan bukti pendaftaran offline

“Saya dari Distrik Ireres, Kampung Miri Kabupaten Tambrauw. Saya adalah salah satu calon seleksi PPD di Tambrauw hampir semua 29 Distrik yang ada, teman-teman merasa tidak puas dengan hasil seleksi PPD. Berbicara di status WhatsApp, Facebook untuk mencurahkan kekecewaan mereka, karena merasa dirugikan, merasa dipermainkan dan dibohongi oleh KPU,” terangnya.

Edison menjelaskan pada tahapan tersebut, dirinya telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya tahapan kedua yaitu tes tertulis dirinya juga dinyatakan lulus dengan jumlah nilai sebesar 66 dengan urutan keempat dari 9 orang peserta. Kemudian tahapan terakhir adalah tahapan interview oleh salah satu komisioner KPU yakni Kepala Divisi Data.

“Jadi saat saya masuk, langsung tiba-tiba dia kasih lembar interview, terus dia suruh tulis nama, terus di dalam lembaran itu ada kolam tiga saya disuruh untuk isi tiga kolom tadi. Terus saya tanya bang tiga kolom ini untuk apa, lalu beliau bilang nilai tertinggi itu berapa? Saya bilang 100, tulis dengan nilai seratus, terus kita berbicara persoalan lain dan tidak ada wawancara, saya pun disuruh keluar, kaget-kaget nomor saya sudah masuk didaftar tunggu,” ungkapnya dengan nada sesal.

Dirinya sangat menyayangkan kinerja KPU Kabupaten Tambrauw, yang meluluskan peserta dengan nilai 50 sementara nilai tertinggi seperti 80, harus dikunci dengan nomor lima dan sebagiannya harus masuk sebagai daftar tunggu.

Hal tersebut tentunya membuat Edison dan peserta seleksi PPD lainnya merasa dibodohi, menurutnya jika orang-orang yang tak mempunyai kecakapan sesuai dengan kriteria, UUD PKPU No 7 tahun 2017 yang diberlakukan dalam KPU kemudian tak dijalankan dengan baik. Lantas bagaimana peserta yang lulus dengan nilai rendah bisa menjalankan tugas seberat itu.

“Padahal nomor setelah saya semua dibawah 50 tapi mereka dinyatakan lulus, sekarang PPD ada lima orang karena ada penambahan 7 kotak, beban kerja lebih besar makanya ditambah anggotanya jadi 5,” tandas Edison.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pelapor Distrik Yembun, Kabupaten Tambrauw yakni Yahya Yeblo. Ia juga merasa kecewa dengan hasil seleksi PPD setelah melewati proses seleksi dirinya mendapatkan nilai 40 yang merupakan nilai terbaik dari 10 orang peserta. Namun, lagi-lagi dirinya harus berada pada daftar tunggu setelah tiga hari menanti hasil PPD.

“Kenapa permainannya begini, kalau memang awalnya saya jatuh dites wawancara, mungkin ada persyaratan yang saya tidak lengkapi bisa dikasih tau pada saat itu,” sesalnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan tokoh pemuda Kabupaten Tambrauw, Nicodemos Momo juga angkat bicara. Terdapat tiga tahapan seleksi yang diperuntukkan dalam seleksi tersebut. Dimana pada tahap pemberkasan teman-teman yang mengikuti tes dinyatakan lulus dengan jumlah nilai yang tertera. Kemudian pada tahap tertulis semuanya juga dinyatakan lulus. Namun pada saat mengikuti tes interview, KPU tidak mencantumkan nilai.

Sementara pada saat mengikuti tes interview, tim KPU tidak memberikan pertanyaan pada peserta seleksi PPD. Lalu indikator pencapaian apa yang digunakan oleh tim KPU dalam menentukan kelulusan.

Tak hanya itu, dirinya juga menyesalkan kuota 30 persen yang diberikan kepada perempuan harusnya dinyatakan lulus. Karena dia merupakan satu-satunya perwakilan perempuan yang mempunyai peran penting pada saat pemilu serentak 2024 mendatang.

Menurutnya KPU merupakan lembaga independen, dan merupakan wasit dalam sebuah pertandingan. Jika pemilu awalnya sudah bermasalah, apalagi menjelang pemilu serentak, yang mana semua pihak mempunyai kepentingan didalamnya pasti saja bermasalah.

“Kami akan menunggu klarifikasi KPU terkait semua tahapan yang telah teman-teman sampaikan, kami sudah ajukan dokumen sebagai alat bukti untuk diproses menjadi P3K. Kami juga sudah melapor ke Bawaslu, saat ini menunggu pemanggilan KPU untuk melakukan klarifikasi pada dua hari mendatang,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar