Goes To Campus KPKNL Sorong: Sosialisasi Aturan Lelang

SORONG, PBD – KPKNL Sorong menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang di Gedung Keuangan Negara Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (5/3/24).

Kegiatan ini merupakan upaya peningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.

Peserta sosialisasi berasal dari seluruh satuan kerja pemerintah dan perbankan di wilayah kerja KPKNL Sorong, dosen dan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong dan Fakultas Syariah dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Sorong. Keterlibatan mahasiswa pada sosialisasi ini juga merupakan kegiatan Goes To Campus yang diselenggarakan oleh KPKNL Sorong.

Sosialisasi dibuka dengan keynote speech dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing. Beliau menyampaikan Pelaksanaan lelang terus bertumbuh dan memperbaiki diri atas kekurangan yang ada, yang tentunya, bersumber dari kritik dan saran pengguna layanan lelang. Latar belakang utama pelaksanaan lelang yang baru mencakup peningkatan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.
Beliau juga menyampaikan arah pengaturan pelaksanaan lelang yang baru mencakup simplikasi proses bisnis lelang (baik pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon peserta lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi.

Salah satu yang diperbaiki dari pelaksanaan lelang yang terbaru adalah pelaksanaan lelang Undang Undang Hak Tanggungan maupun Noneksekusi Wajib harus melalui metode open bidding. Banyak masukan yang kami terima dari para pemangku kepentingan bahwa lelang dengan metode close bidding memunculkan persaingan yang tidak sehat karena calon pembeli tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh pembeli lain sehingga penawaran yang diajukan terkadang melebihi harga pasar. Dengan perubahan metode ini, diharapkan bahwa pelaksanaan lelang akan lebih sehat dan harga yang terbentuk pun lebih kompetitif.

Diakhir pemaparannya, beliau berharap kepada mahasiswa yang ikut serta pada sosialisasi ini agar mengerti dan memahami proses pelaksanaan lelang yang ada di Indonesia dan menjadi bahan pengetahuan serta kajian dari sisi hukum dan ekonomi.
Acara sosialisasi dibawakan oleh Rushan Nasyrul Haq dan Merlin Herlince Rofi Hindom, keduanya merupakan Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Sorong. Sebagai moderator kegiatan dipandu oleh Ahmad Khoerurizal, Kepala Seksi Piutang Negara.

Poin-Poin Pengaturan Baru dalam PMK yang disosialisasikan sebagai berikut:

  1. Adanya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang.
  2. Perluasan cakupan peserta lelang (orang, korporasi, instansi pemerintah, lembaga suigeneris, WNI/WNA).
  3. Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang diluar wilayah jabatan Pejabat Lelang.
  4. Penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif).
  5. Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memelukan balik nama Risalah Lelang.
  6. Transformasi pembuatan turunan Risalah Lelang (dokumen fisik menuju dokumen elektronik).
  7. Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang lelang yang baru (lelang hak tagih).
  8. Perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang.
  9. Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi).
  10. Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual.
  11. Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang.
  12. Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang).
  13. Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif.
  14. Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (rollover) pada semua jenis Lelang Sukarela.
  15. Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang. (*)

Komentar