SORONG, PBD- Polresta Sorong Kota telah melakukan penyelidikan atas kasus pembuangan bayi yang ditemukan pada (21/01/24). Penemuan jasad tersebut menggegerkan warga sekitar kompleks Pepabri Perumahan Densibang Rufei Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat melakukan press release dihalaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa sore (30/1/24) mengatakan motif pembuangan jasad bayi laki-laki di Perum Densibang Rufei karena ibu bayi inisial EYS masih berusia 13 tahun takut karena hamil di luar nikah. Dimana menurut pengakuan EYS, ia dihamili tersangka AM berusia 45 tahun.
Lanjutnya, karena takut hal tersebut diketahui orang maka sang ibu yang masih berusia belia itu kemudian membuang bayi tersebut.
“Tersangka AM ayah dari bayi tersebut merupakan tetangga kompleks yang menyetubuhi hingga hamil dengan mengiming-imingkan sejumlah uang kepada korban,” bebernya.
Jelasnya, persetubuhan yang dilakukan kedua pasangan ini bukan kali pertama tetapi merupakan kali ke sepuluh korban disetubuhi sampai hamil.
“Akibat dari perbuatannya AM dikenakan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 290 Ayat (2) huruf e KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Ditambahkannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman, untuk Undang-Undang Perlindungan dibawah umur dan Pasal 290 KUHP kurungan penjara selama 7 tahun. (Mewa)
Komentar