Fraksi NasDem DPRD Maybrat Ingatkan Pemkab Serahkan LKPj Bupati

MAYBRAT, – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Maybrat, Papua Barat, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2020 untuk dibahas oleh legeslatif sehingga ada koreksi serta fungsi kontrol anggaran.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen, menjelaskan bahwa tahun 2020 Pemkab Maybrat mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1.041 triliun dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib dan tugas pilihan sesuai yang di amanatkan oleh Undang-Undang. Tentunya pembahasan LKPj sangatlah perlu untuk dipertanggungjawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 71 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), kemudian dijabar dalam Bab III Pasal 19 Ayat (1) PP No. 13 tahun 2019 berbunyi, kepala daerah wajib sampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan atau 90 hari setelah tahun anggaran berakhir”, jelas Yonas kepada Jurnalis, Senin (29/3/21).

Menurut politisi muda Partai NasDem ini, jika dihitung 10 hari DPRD harus bahas LKPj bupati tahun 2020 namun hingga di hari ini dokumen LKPj belum diserahkan oleh pihak eksekutif ke legislatif. Padahal, pengelolaan keuangan di daerah merupakan inti daripada pembangunan yang dampaknya ke rakyat di Maybrat. Sehingga dapat diketahui tingkat keberhasilan dari bupati selama satu tahun anggaran.

“Selaku anggota DPRD, secara administrasi kami wajib sampaikan akan masa waktu LKPj sehingga pelaporan keseluruhan, baik program dan anggaran harus disampaikan secara transparan kepada publik Kabupaten Maybrat. Setiap tahun Pemkab Maybrat mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaporan keuangan. Hal inipun harus diketahui khalayak umum di Maybrat”, ujar Yonas Yewen.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang audit BPK sudah berakhir sebelum pertanggal 31 Maret dan sudah ada hasilnya. Dengan itu, Pemkab jangan lagi beralasan tunggu audit BPK lengkap tahap pertama dan akhir. Tapi, Pemkab sudah semestinya siapkan dokumen LKPj, dan bisa menggunakan audit tahap pemula untuk menyusun. Jika seperti ini penyerapan anggaran akan rendah.

“Contoh akibat penyerapan anggaran rendah mempengaruhi APBD tahun 2021, sehingga mengalami defisit sekitar 20 %. Harusnya itu Pemkab konsisten dengan waktu yang diberikan Undang-Undang, PP maupun Permendagri agar semua program dan kegiatan berjalan sesuai dengan waktu juga terealisasi dengan baik”, tutupnya. [Valdo]

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar