Empat Orang Saksi Diperiksa di Persidangan Pembunuhan Khani Rumaf

SORONG, – Sidang lanjutan tiga orang terdakwa pembunuhan Khani Rumaf pada kejadian pembakaran klub malam Double O, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (23/6/22).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menghadirkan lima orang saksi. Namun satu saksi terlambat memberikan keterangan karena panggilan kerja. Dijumpai usai persidangan, Eko mengatakan bahwa keterangan saksi selama persidangan cukup memuaskan dan sesuai harapan JPU.

“Dari keterangan saksi seperti apa yang diharapkan. Dimana saksi menjelaskan peran dari terdakwa dan telah dibenarkan oleh terdakwa,” ujar Eko.

Ia pun akan kembali menghadirkan saksi lainnya pada persidangan berikutnya pekan depan dan berharap semakin mengkerucut terkait keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan Khani Rumaf.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Abdul Azis mengaku saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang melihat secara langsung, ketiga kliennya sesuai dakwaan yang diberikan JPU. Ia optimis bahwa ketiga kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Khani Rumaf dan akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan nantinya.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, dan dua anggota Hakim Rivai Rasyid Tukuboya dan Lutfi Tomu, dijadwalkan akan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan oleh JPU.

Sebelumnya JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 340 jo 50 KUHP, Pasal 338 jo 55 KUHP, pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 351 ayat 5 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (oke)

Baca Juga : https://sorongnews.com/sidang-perdana-kasus-khani-rumaf-tiga-eksekutor-hadir-di-pn-sorong/

Komentar