MANOKWARI, PAPUA BARAT – Pengadilan Tipikor Manokwari kembali menggelar persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi audit BPK terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, di Manokwari, Rabu (17/7/24).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH MH dan Hakim Anggota Pitayartanto SH serta Hermawanto SH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Dimana dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut terdakwa Patrice Sihombing, eks kepala BPK Papua Barat, Abu Hanifa ketua tim auditor BPK dan David Patasaung, ketua tim pemeriksa Kabupaten Sorong dengan tuntutan berbeda.
JPU KPK menuntut terdakwa Patrice Sihombing dan Abu Hanifa dengan tuntutan 7 tahun 3 bulan penjara, denda Rp300juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa David Patasaung dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300juta subsider 6 bulan kuliner.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 12 A UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya majelis Hakim pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis kepada Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso 1 Tahun 10 Bulan Penjara. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Evert Segidifat dan staf keuangan Kabupaten Sorong Maniel Syaftle masing-masing 2 Tahun penjara. Ketiganya divonis bersalah dengan memberikan sejumlah uang kepada BPK Papua Barat dalam rangka audit di Kabupaten Sorong. (oke)
Komentar