KABUPATEN SORONG, PBD – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong kembali berhasil mengungkap dan memutus mata rantai jaringan Narkoba di wilayah Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya, Selasa (30/5/23), menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas target, sehingga berhasil mengamankan ASL (26) di salah satu hotel di Kota Sorong,” tutur Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya, di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (30/5/23).
Sambungnya, usai mengamankan ASL (26), pihaknya melakukan pengeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis ganja didalam saku jaket bagian dalam kiri.
Tak disangka, usai menemukan ganja didalam saku jaket bagian dalam, disampaikannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa 2 plastik bening berukuran sedang di saku celana sebelah kanan dan 10 plastik bening berukuran kecil di saku celana sebelah kiri, keseluruhannya berisikan narkotika jenis ganja.
Kemudian, dibeberkan Kapolres Sorong, berdasarkan pengembangan, selain mengamankan
ASL (26), pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial S (28).
“Berdasarkan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya, inisial S (28),” tandasnya.
Usai mengamankan S (28), pihaknya melakukan penggeledahan badan dan rumah. Akhirnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 1 plastik bening berukuran kecil didalam saku celana bagian samping kanan.
Tak hanya itu, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti lainnya berupa 6 plastik bening berukuran sedang dan 9 plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja didalam lemari serta 1 plastik bening berukuran sedang berisikan biji narkotika jenis ganja dibawah lemari.
Selanjutnya, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya yang disimpan didalam tasransel warna coklat hitam tepatnya di belakang rumah berupa 3 paket besar terbungkus lakban berwarna coklat dan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.
Dalam pengeledahan itu, pihaknya turut mengamankan dompet berisikan uang, yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis ganja.
“Turut diamankan dompet berisikan uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis ganja. Terdiri dari 50 lebar pecahan Rp 100.000 dan 9 lembar pecahan Rp 50.000, dengan total keseluruhan sebanyak Rp 5.450.000,” sebutnya.
Ditambahkannya bahwa, berdasarkan diamankannya pelaku inisial ALS (26) dan
S (28), pihaknya berhasil menemukan secara total barang bukti narkotika seberat (berat kator) hasil timbang yakni 743,16 gram.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Jharu)
Komentar