SORONG, PBD – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (26) dan F (53) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Satres Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga Tan membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku pengedar sabu tersebut.
Diterangkannya bahwa, sebelum mengamankan pelaku F (53), pihaknya terlebih dahulu mengamankan pelaku AH (26) dijalan menuju Pasar Sentral Remu Kota Sorong.
“Kami mendapati tersangka AH (26) dan sesuai ciri-ciri melintas di Jalan Basuki Rahmat Km 9 Kota Sorong. Selanjutnya kami melakukan pembuntutan dan tepatnya dijalan arah masuk Pasar Remu, anggota kami (Opsnal Resnarkoba) melakukan penangkapan terhadap AH (26),” kata Kasat Satres Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga Tan dalam keterangannya kepada Sorongnews.com, Sabtu (25/5/24).
Lebih lanjut, dari hasil penangkapan AH (26), pihaknya melakukan penggeledahan badan dan mendapati sejumlah barang bukti.
“Kami melakukan penggeledahan badan, didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, dikemas dalam kantong plastik hitam dan disimpan didalam saku celana. Kami turut menyita motor yang dipakai serta mengamankan handphone merk Vivo warna merah yang digunakan untuk berkomunikasi,” jelasnya.
Disambungnya, berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku AH (26), polisi berhasil mengetahui identitas satu pelaku lainnya yakni berinisial F (53).
“Dari hasil introgasi terhadap AH (26), terungkap tersangka lainnya berinisial F (53), dan tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di kediamannya di Km 10 Kota Sorong,” sambungnya.
Setelah menangkap F (53), pihaknya melakukan penggeledahan badan dan rumah untuk melakukan pencarian barang bukti.
“Tim kami melakukan penggeledahan badan dan rumah, didapati barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna bening, diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dikemas didalam tas kecil warna biru. Kami menyita uang penjualan senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) serta mengamankan handphone merk Oppo 16 warna silver,” paparnya.
Usai berhasil mengamankan AH (26) dan F (53), pihaknya selanjutnya membawa keduanya menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menghadapi proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami membawa kedua tersangka dan barang bukti menuju Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dari tangan kedua pelaku berinisial AH (26) dan F (53), polisi berhasil menyita sebanyak 8 paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 gram, 1 unit motor Honda merk Scopy warna putih, 1 unit handphone merk Vivo warna merah, 1 unit handphone merk Oppo 16 warna silver, 1 buah celana Jens warna cream, 1 buah tas kecil warna biru berisikan uang tunai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tutupnya. (Jharu)
Komentar