MANOKWARI, – Polres Manokwari menangkap dua pemain judi togel yang berinisal SOW (36) dan AD (34) di jalan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (27/10) lalu. Saat diwawancarai Kanit Pidum 1 Polres Manokwari Persly Nahuwae pada Senin (12/12) mengatakan penangkapan judi togel pada hari Rabu 7 Desember 2022, sekitar Pukul 14.00 WIT di jalan sanggeng, Manokwari,Provinsi Papua Barat.
“Sebelum kami mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang yang sedang bermain judi jenis dadu dan togel di daerah sanggeng, tepatnya di belakang Gereja Katolik Sanggeng. Kami langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan kami langsung kesana untuk melakukan penangkapan. Kami mengamankan dua orang pelaku judi SOW sebagai pengecer dan AD sebagai bandar, dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Manokwari,” jelasnya.
“Setelah kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan dalam judi Uang Tunai sebesar Rp700.000, baliho untuk menulis angka togel dan alat-alat bukti lainya,” ungkap Persly.
Dengan perlakuan kedua pelaku, pelaku disangkakan dengan pasal 303 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rolly)
Komentar