Dua Bulan Diam-Diam Saja, Puluhan Warga dan Mahasiswa Datangi Polres Sorong Kota, Tagih Janji Kapolres Soal HS

SORONG,- Aliansi Suku Besar Imeko Sorong Raya bersama BEM UM Sorong dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota dan Kabupaten Sorong, mendatangi Polres Sorong Kota untuk menuntut keadilan atas peristiwa korban berjatuhan akibat mengonsumsi miras oplosan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Suku Besar Imeko Se-Sorong Raya, Frits Bodori, saat ditemui beberapa media usai menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen, Kamis (11/8/22).

“Kami masyarakat Imeko tahu bahwa negara ini adalah negara hukum untuk itu kami minta segera tindak lanjuti saudara Hendrik Sitorus pemilik usaha miras oplosan yang mengakibatkan kematian terhadap keenam saudara dan anak-anak kami di Jayapura beberapa bulan lalu,” pungkas Bodori.

Menurutnya aksi datangi polres ini karena keluarga telah menunggu selama dua bulan lebih setelah dikatakan dalam proses namun hingga saat ini tidak ada tindakan apa-apa, nah hal inilah yang membuat mereka datang untuk menuntut keadilan terutama kebebasan penjual miras yang dianggap terlalu berlebihan.

“Kami melihat penjualan minuman minuman keras ini terlalu berlebihan dan yang jadi korban hanya generasi-generasi muda, untuk itu kami juga mohon terutama kepada pemerintah agar jangan terlalu bebas dan sewenang-wenang keluarkan surat izin,” tandasnya.

Bodori juga menuturkan kalau pihaknya telah menyampaikan pernyataan sikap agar pihak kepolisian segera tuntaskan masalah ini secepatnya agar tidak berlarut-larut sebab jika terus diabaikan pihaknya akan menuntut secara hukum adat.

“Kami minta segera dituntaskan masalah ini agar mereka yang sebagai pelaku termasuk pribadi saudara Hendrik Sitorus sebab kalau yang bersangkutan tidak ditindak segera angkat kaki dari Tanah Papua dan akan kami tuntut lewat hukum positif tetapi juga hukum adat yang sudah diakui namun untuk sementara pelaksanaannya belum,” bebernya.

Berikut tuntutan yang disampaikan mewakili Suku Besar Imeko, BEM UM Sorong dan PMKRI Kota/Kabupaten Sorong :

1.) Pihak penegak hukum kepolisian segera mengungkapkan semua barang-barang bukti yang disita dari dalam rumah Hendrik Sitorus yang belum diketahui selain etanol.

2.) Kepolisian segera mengusut tuntas siapa pendistribusian obat etanol dengan jumlah banyak tanpa resep dokter secara bebas terhadap Hendrik Sitorus untuk membuat minuman oplosan yang menelan korban anak-anak asli papua.

3.) Kapolres Kota Sorong segera berkomunikasi dengan Polda Papua dan memastikan SPDP Hendrik Sitorus bisa dikirim terhadap keluarga melalui LBH Kaki Abu sebagai bukti proses hukum secara adil-adilnya terhadap korban orang asli papua dari suku Imeko, Bintuni, Biak, Serui, dan semua orang asli Papua untuk dapat diketahui.

4.) Hendrik Sitorus segera membayar adat nyawa enam korban sebesar 5 Miliar Rupiah sesuai hasil pertemuan 14 Juli 2022 di ruangan Polres Sorong Kota.

5.) Hendrik Sitorus dan Marga Sitorus segera angkat kaki keluar dari tanah papua atas kejahatan terhadap manusia papua dan hutan papua.

6.) Apabila tuntutan tidak dapat diselesaikan secara hukum positif maka kami mengambil tindakan melalui hukum adat nyawa ganti nyawa sesuai dengan berjatuhannya enam orang korban.

7.) Kami suku besar Imeko memberikan waktu dari tanggal 11-24 Agustus 2022 dan akan di Cek kembali.

Sementara itu, Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen menerima tuntutan tersebut dan siap menindak lanjuti tuntutan warga dan mahasiswa.

Terlihat beberapa orang diantaranya memikul sebuah peti kecil yang dibaluti dengan kain hitam pertanda rasa kedukaan yang dialami keluarga para korban. Usai menyampaikan orasinya, warga dan mahasiswa meninggalkan lokasi dengan tertib. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar