DPRP Terima LKPJ APBD Papua Barat Daya 2024, Berikan Sejumlah Catatan Penting !!

SORONG, PBD — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis dari gabungan fraksi-fraksi DPRP Papua Barat Daya.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRP masa sidang ketiga tahun 2025 di salah satu hotel Kota Sorong, Senin (15/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP, Fredrik Frans Adolf Marlisa, S.T, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos, Forkopimda, dan pimpinan OPD.

Juru bicara gabungan fraksi, Frengky Umpain, menyampaikan bahwa meski LKPJ diterima, terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah daerah, diantaranya evaluasi capaian pembangunan yang lebih terukur berbasis data, penguatan kebijakan ekonomi agar lebih inklusif, hingga perhatian khusus kepada OPD strategis seperti Dinas Pendidikan, PUPR, Biro Pemerintahan, dan Dukcapil.

“Pemerintah daerah harus memastikan program pembangunan betul-betul berdampak pada penurunan angka kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia,” tegas Frengky.

Fraksi juga menyoroti persoalan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dinilai belum optimal akibat lemahnya koordinasi dan perencanaan. DPRP menekankan perlunya keterlibatan penuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam seluruh tahapan perencanaan, agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sekda sebagai Ketua TAPD memiliki peran sentral, namun pengendalian saat ini masih lemah, baik secara administrasi maupun lapangan,” kata Frengky, seraya mendesak penguatan fungsi pengawasan, pemetaan OPD pengelola Otsus, serta mekanisme tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

Adapun empat poin rekomendasi gabungan fraksi DPRP yakni:

1. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan program sesuai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

2. Pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

3. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan hasil pembangunan.

4. Peningkatan PAD melalui perampingan organisasi OPD pemungut, yang diatur dalam Perdasi atau Perda provinsi.

Meski memberikan sejumlah catatan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda LKPJ APBD Papua Barat Daya T.A 2024. Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang setelah seluruh anggota DPRP yang hadir menyatakan setuju secara serentak.

Selanjutnya, Sekretaris DPRP Johannes Naa, membacakan draf Perda yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang dua kali dan ditandatangani pimpinan legislatif bersama Gubernur Elisa Kambu.

Sementara itu, Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras DPRP. Menanggapi catatan tersebut, Ia mengatakan akan menindaklanjutinya dan akan diperbaiki dalam LKPJ berikutnya. (Oke)

Komentar