DPR Kabupaten Sorong Rapat Paripurna Bahas LKPJ, Berikut Penjelasan Lengkap Wakil Bupati Sutedjo

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Sorong menggelar rapat paripurna IX masa sidang tahun 2025 bertempat di ruang paripurna Kantor DPR Kabupaten Sorong, Senin (28/4/25).

Pelaksanaan rapat paripurna itu dalam rangka pembahasan dan persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong tahun anggaran 2024.

Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo menuturkan bahwa, penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Udang-undang tersebut mengharuskan setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRK setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” tutur Wakil Bupati Sorong Ahmad Sutedjo.

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa kewajiban penyampaian LKPJ diatur secara rinci dalam Pasal 1 poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ ini adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRK, yang berisi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” terangnya.

Disebutkannya, setiap kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRK satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ ini tentu akan dibahas oleh DPRK untuk memperoleh masukan dan rekomendasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah kedepannya,” sebutnya.

Ia berharap, melalui penyampaian LKPJ ini kedepannya dapat termuat gambaran secara mendetail terkait pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong.

“LKPJ ini harus menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRK untuk mendorong tumbuhnya kepedulian sosial serta memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor,” harapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya LKPJ ini kedepannya harus menaikkan tren positif terkait kinerja segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sorong dalam melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat, dengan memanfaatkan seluruh informasi dan sumber daya yang tersedia.

“Laporan ini menunjukkan hasil kinerja Bupati Sorong beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat, dengan memanfaatkan seluruh informasi dan sumber daya yang tersedia,” tandasnya. (Jharu)

Komentar