Pansus PAW Wabup Maybrat Siap 101 Persen Jika Ada Gugatan

 

MAYBRAT, – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Penggantian Antar Waktu (PAW) wakil bupati (Wabup) Maybrat sisa masa jabatan 2017-2022, Thomas Aitrem mengungkapkan bahwa, pihaknya siap dan bersedia 101 persen untuk digugat apabila ada pihak- pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tim Pansus.

Hal ini disampaikan Thomas menanggapi statement dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Maybrat Septinus Naa pada media beberapa hari lalu di Ayamaru. Di dalam statementnya itu, PDIP akan menempuh jalur hukum bila pansus DPRD Maybrat dibubarkan tanpa ada hasil yaitu Wabup Maybrat.

“Kalau memang mereka mau tempuh jalur hukum bila pansus dibubarkan. Kami siap 101 persen dan bersedia digugat dari pihak mana saja, termasuk partai pengusung dan calon yang merasa dirugikan”, tegas Ketua Pansus, Thomas dari Jakarta via telephone selulernya, Jumat (28/5/21).

Thomas menilai statement ketua DPC PDIP sangatlah keliru, dan itu keluar dimungkinan akibat ada rasa ketakukan atas tekanan dari pusat secara berjenjang. Soalnya ketua DPC PDIP merupakan anggota pansus juga ketua partai koalisi pengusung pasangan Sako di Pilkada pada tahun 2017 lalu.

Maka, statement yang disampaikan sangat disayangkan, ibarat tangan kanan anggota pansus dan tangan kiri ketua partai koalisi jadi nampak lupa diri sendiri. “Kalau mau melakukan proses hukum, maka dirinya menggugat diri sendiri. Karena seakan-akan persalahkan pansus sementara lupa bahwa dia anggota pansus”, ujarnya.

Thomas juga tekankan bahwa pansus sudah bekerja sesuai tahapan juga aturan. Didalam tahapan, pansus sudah memberikan waktu kepada partai koalisi untuk mengajukan dua nama berdasarkan Undang-Undang. Namun hingga detik ini, dari partai pengusung atau partai koalisi belum pernah surati pansus terkait dua nama dimaksud.

Dia juga menanggapi statement soal wakil bupati jatah PDIP. Menurutnya sangat keliru dan melanggar konstitusi. Sebab hak veto ada pada 20 anggota DPRD Maybrat untuk menentukan saat pemilihan.

“Pada rapat pleno pansus 16 April 2021 lalu, itu menyikapi surat yang diberikan ke partai koalisi yang tidak ada tanggapan positif. Untuk itu kami menyurati pimpinan dan hasil kesepakatan, pansus lakukan konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen OTDA dan juga direktur fasilitasi kepala daerah, DPRD di seluruh Indonesia. Sekarang kami sudah lakukan sementara menunggu hasil. Kalau memang hasil konsultasi menghendaki agar pimpinan DPRD melakukan rapat pleno dan mengakhiri maka kami tetap mengakhiri. Oleh karena itu, kami pansus siap hadapi gugatan yang akan dilakukan,” tuntasnya. [Valdo]

Komentar