SORONG, PBD – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar sosialisasi bagi seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong pada Rabu (26/11/2025)
Pelaksanaan kegiatan tersebut dengan agenda utama sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PTSP.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way ditandai dengan penabuhan tifa secara bersama-sama mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.
Dalam sambutannya, Asisten II PBD Jhony Way menegaskan bahwa hadirnya PP 28 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam reformasi besar-besaran sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Ia menyebut regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menyesuaikan tata kelola perizinan dengan kebijakan terbaru yang lebih komprehensif, adaptif serta berorientasi pada kemudahan berusaha.
“Seluruh tata kelola perizinan harus kita sesuaikan dengan regulasi baru yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha,” ujar Asisten II PBD Jhony Way.
Jhony Way menekankan bahwa Papua Barat Daya memiliki potensi ekonomi besar di berbagai sektor, mulai dari perikanan, kelautan, pertanian, kehutanan, energi, hingga pariwisata berbasis budaya dan alam.
Kendati demikian, menurutnya, potensi sebesar itu tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak didukung layanan perizinan yang efisien, teansparan, akuntabel serta memberikan kepastian investasi
Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis ini. Kegiatan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ASN di lingkungan DPMPTSP kabupaten dan kota.
“Para ASN harus memiliki pemahaman yang sama, keterampilan teknis yang memadai, serta komitmen pelayanan publik yang kuat agar implementasi PBBR berjalan tanpa hambatan,” ucapnya.
Mantan Pj Sekda PBD ini turt memaparkan beberapa perubahan esensial dalam PP terbaru ini, yaitu:
1. Penguatan pendekatan perizinan berbasis risiko, dengan integrasi aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan tata ruang.
2. Penyederhanaan proses perizinan melalui pemutakhiran OSS berbasis risiko.
3. Penegasan peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan layanan perizinan sesuai kewenangan.
4. Penguatan integritas dan kualitas layanan PTSP, menghilangkan praktik maladministrasi, diskriminasi, dan birokrasi berbelit.
“Kami menegaskan komitmen penuh untuk mendorong percepatan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di wilayah ini,” terangnya.
Selain menciptakan iklim usaha yang kondusif dan ramah investasi, Jhony Way menyebut bahwa pada prinsipnya Pemprov PBD memastikan keberlanjutan lingkungan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat tetap menjadi prioritas.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi demi mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, tepat dan berkualitas,” tandasnya. (Jharu)










Komentar