DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu  Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Perkara ini diadukan Esau Ayok. Teradu didalilkan dalam kondisi mabuk melakukan pelecehan seksual kepada koleganya, Marlina Mandowen.

Teradu dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (21/10/2020) membantah telah melakukan kekerasan fisik kepada Pengadu dan menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan fisik yang menjurus kepada pelecehan seksual hingga menimbulkan trauma. Bahkan, Teradu mendatangi kediaman Marlina Mendowen untuk meminta maaf dengan membawa sejumlah uang tunai untuk menyelesaikan permasalahan secara adat. Namun hal itu tidak mengurungkan Marlina Mandowen mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan Teradu ke DKPP pada Senin (14/09/2020).

Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mengkonsumsi minuman keras di Kantor Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar