SORONG, PBD – Merasa dituding menyulap hasil suara calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Mananwir Paul Finsen Mayor, Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka Distrik Maladumes pun angkat bicara.
Dirinya meminta agar caleg DPD RI dengan julukan Pace Rambut Merah beserta tim kuasa hukumnya segera mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan pada dirinya serta mengajukan permintaan maaf. Dirinya merasa tertuduh telah menghilangkan sebanyak 40 suara.
“Terkait dengan berita salah satu celeg DPD-RI Paul Finsen Mayor bahwa saya menghilangkan 40 suara di TPS 02 Kelurahan Saoka adalah tidak benar alias hoax. Saya sendiri yang menulis angka itu di form C-1 Plano dan angka itu adalah 45, bahkan saya sendiri pun menyoblos pak Paul meskipun saya tidak kenal, tetapi sangat disayangkan pak Paul telah mempermalukan saya di media, sampai-sampai keluarga besar saya marah kepada saya,” terang Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka, Vera Tauran, Sabtu (24/2/24).
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, semua informasi yang telah beredar tidaklah benar.Dibeberkannya, suara Pace Rambut Merah itu tetap diangka 45 suara, tidak berubah, namun dirinya tidak mengetahui siapa dalang dari penyebaran informasi yang menyudutkan KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka menghilangkan sebanyak 40 suara dan menyisakan hanya 5 suara.
“Dalam C Salinan itu, saya menggunakan tinta warna hitam, sedangkan di C Salinan fotokopi tercoret menggunakan tinta biru, berarti ada yang sengaja mencoret itu. Namun yang menggunakan tulisan tinta hitam itu jelas tertulis 45 suara untuk nomor urut 10 Paul Fincen Mayor,” bebernya.
Kemudian, dirinya mengakui tidak memeriksa ulang, sehingga dirinya tidak mengetahui hal itu disengaja ataupun tidak, namun diakuinya terdapat coretan, yakni coretan tinta berwarna biru bukan hitam.
“Karena fokus di caleg DPR Provinsi, sehingga saya tidak memeriksa kembali kalau itu ada coretan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya kembali menegaskan bahwa, di TPS 02 Kelurahan Saoka tidak ada saksi DPD RI nomor urut 10 itu, namun yang ada hanya saksi Parpol.
“Yang datang mengambil salinan pun tidak berkoordinasi dengan baik kepada kami jika terjadi kesalahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PPD Distrik Maladumes, Verianus menyampaikan bahwa, pernyataan yang dilontarkan Paul Fincen Mayor beserta tim kuasa hukumnya yang berjumlah 15 orang itu dinilainya tidaklah benar.
“Hal ini juga menjadi masalah, sehingga kami dari PPD harus memastikan ulang suara caleg DPD-RI Paul Finsen dengan membuka kotak suara dan memeriksa kembali. Setelah kami memeriksa, perolehan suara dari Calon DPD RI nomor urut 10 Paul Finsen Mayor, masih tetap sama 45 suara, sehingga kami menilai bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak Paul tidaklah benar,” ujar Ketua PPD Distrik Maladumes, Verianus.
Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Mananwir Paul Finsen Mayor siap melaporkan terkait penemuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pasalnya, Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya dengan julukan Pace Rambut Merah itu merasa dirugikan lantaran kehilangan sebanyak 40 suara sah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong. (Jharu)
Komentar