Ditjen Pei Kemendes Sebut 19 Bumkam Maybrat Bisa Dapatkan Sertifikat Badan Hukum

KABUPATEN SORONG,- Pusat konsultasi pemerintah daerah bekerjasama dengan pemerintah kampung se-Kabupaten Maybrat, menyelenggarakan workshop penataan administrasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) oleh kementerian desa dan DDTT, yang tengah berlangsung di Aimas Center Conversison, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat malam (28/10/22).

Disampaikan koordinator substansi fasilitator kelembagaan ekonomi masyarakat. Dan juga menjabat sebagai koordinator tim verifikasi pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kementerian desa pembangunan tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Ahmad Rabo kepada sejumlah awak media mengatakan, dengan adanya kegiatan penataan administrasi BUMKAM hadir untuk menata kembali kelembagaan BUMDES.

____ ____ ____ ____

Dimana setiap BUMDES memiliki organisasi masing-masing, merujuk pada PP 11 tahun 2021 dan Permendes tahun 2021. Setiap BUMDES yang berada di Kabupaten Maybrat telah melakukan proses penyesuaian dari PP 11.

Dibeberkan Ahmad berdasarkan data informasi yang ada, terdapat 19 BUMKAM yang telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan persetujuan nama, namun satu diantaranya telah mendapatkan sertifikat berbadan hukum.

Menurutnya output yang diharapkan dari kegiatan tersebut bagi para peserta maupun kampung dan BUMKAM yang hadir, bisa mendapatkan persetujuan nama dan secara langsung didampingi untuk proses pembuatan badan hukum BUMDES.

“Kami akan mendampingi proses pendaftarannya, kemudian kami akan langsung melakukan proses verifikasinya dengan cara membagikan template, atau contoh dokumen lampiran Permendes 3 tahun 2021 dan mendampingi untuk proses badan hukum,” terangnya.

Menurut Ahmad ketika sebuah BUMDES sudah berbadan hukum maka, BUMDES itu mampu melaksanakan tiga hal.

Pertama BUMDES bisa melaksanakan usahanya. Kedua BUMDES bisa mendirikan sebuah usaha yang berbadan hukum, ketiga penyertaan modal dan terakhir dilakukannya pembinaan dan bisa melakukan kerjasama dengan pihak manapun untuk meningkatkan. Perekonomian di setiap desa di seluruh Indonesia bahkan termasuk masyarakat di Provinsi Papua Barat.

“Jadi outputnya adalah nama-nama BUMDES yang baru daftar sudah terverifikasi dan BUMKAM di Maybrat, bisa mendapatkan usulan nama itu segera melakukan proses pendaftaran Badan hukum untuk di verifikasi,” ungkapnya Ahmad.

Masih dikatakannya jika BUMDES pada Kabupaten Maybrat bisa berbadan hukum, maka dia bisa merekrut semua produk ekonomi yang tercecer dan akan dibranding oleh BUMDES sehingga bisa eksis dengan berbadan hukum.

Workshop tersebut menghadirkan beberapa pemateri yang telah menjelaskan terkait, tata cara PP 11 yang mengamanatkan persoalan BUMDES, kemudian bagaimana cara pendaftaran BUMDES dengan data-data yang akan disiapkan untuk dilakukan pendampingan besok.

Dalam kesempatan yang sama Sub Kordinator pengembangan ekonomi masyarakat desa tertinggal Republik Indonesia Tasdik, juga menjelaskan model utama sebuah BUMDES didapatkan dari dana desa jika desa tidak memberikan penyertaan awal model ke BUMDES. Maka delapan tim verifikator Nasional akan melakukan penolakan.

“Kepedulian terhadap pendirian BUMDES ini, dibutuhkan sekali melalui desa dan bisa bekerjasama dengan pihak ketiga. Tetap untuk kepemilikan saham itu gak boleh lebih besar daripada BUMDES, jangan sampai dia yang monopoli usaha jadi ini, memang usaha sosial kemasyarakatan sehingga penyertaan modal bisa juga dari pribadi,” terang Tasdik.

Tasdik berharap agar daerah timur maupun barat bisa menyesuaikan BUMDES mereka, seperti di daerah menengah hanya saja yang menjadi kendala yaitu kurangnya informasi.

“Mari kita nyalakan Indonesia dari lilin lilin kecil untuk kemajuan kita bersama,” pungkasnya.

Tampak hadir UMKM yang berada di Kota Sorong dan sekitarnya, serta hadir pula berbagai perwakilan aparatur kampung dari Kabupaten Maybrat. (Fatrab)

Komentar