Ditengah Pandemi, Presiden Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Sorong

Menurutnya, tidak ada persyaratan khusus dalam hal ini. Yang berhak menerima sertifikat adalah harus benar-benar pemiliknya langsung. “Yang bisa mendapatkan sertifikat prona adalah pemilik langsung. Kemudian terhadap tanah-tanah yang sudah diluar kawasan hutan atau terbebas dari tora atau sudah ada proyek yang memang sudah dikeluarkan dari aset kehutanan,” terangnya.

Sejumlah warga merasa senang dan bahagia telah memiliki sertifikat tanah oleh pemerintah. Karena selama ini mereka tinggal berpuluh tahun ditanah warisan leluhur maupun orang tua yang tidak dibekali kelengkapan sertifikat.

Dengan adanya sertifikat tersebut, mereka berharap dapat hidup tenang tidak diganggu pihak tertentu yang mau merebut kepemilikan tanah secara sepihak. (Oke)

Komentar